Kasus sudah lama, pelecehan Bang Ipul ke AW sulit dibuktikan
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AW (22) melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/2) lalu. Menurut AW, kasus itu sudah terjadi 2014 lalu namun baru dilaporkan sekarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengaku untuk membuktikan kasus ini sedikit kesulitan karena pelecehan sudah terjadi kurang lebih dua tahun lalu.
"Prinsipnya, sulit sekali memang untuk membuktikan, 2014 loh ya dibutuhkan saksi - saksi yang cukup telak," kata Krishna di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (29/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Selain dibutuhkan saksi - saki yang cukup kuat, Krishna memaparkan, pihaknya juga butuh alat bukti yang cukup telak. "Dan yang paling penting itu peristiwanya, karena menyangkut kalau untuk pembuktian pidananya tuh menyangkut tempus dan locus," ujarnya.
Untuk tempus itu menyangkut waktu, waktu itu menyangkut kapan tempatnya peristiwa itu terjadi hari apa, tanggal berapa, tahun berapa, jam berapa. Sedangkan yang menyangkut locus itu di mana tempatnya, lokasi (TKP-nya).
"Kami menguraikan itu, kemudian dikaitkan dengan yang dinamakan alat bukti. Alat bukti itu ya keterangan ahli, dokumen, petunjuk, saksi - saksi yang berkesesuaian," ujarnya.
"Kemudian ada keterangan terdakwa di pengadilan berarti kan keterangan tersangka, kemudian dirangkai lagi dengan unsur-unsur pidana, unsur - unsur pidana misalnya pasal pencabulannya masuk kategori apakah dia di bawah umur atau bukan,"tambahnya.
Jika ternyata korban tidak di bawah umur misalnya berusia 22 tahun, lanjut Krishna, maka masuk KUHP biasa dan akan dicari pasalnya, apakah masuk kategori pasal 284 atau yang lainnya.
"Nanti di situ dilakukan pemeriksaan, pengumpulan semua, dirangkai, dianalisa, dilakukan gelar perkara, cukup bukti apa tidak yang tergantung bukti pemeriksaan, tergantung laporan cukup bukti apa tidak. Orang kan banyak lapor belum tentu semuanya peristiwa pidana. Tunggu saja ya," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaPenyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Baca Selengkapnya