Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus tabrakan, anak Bupati Seram dituntut 9 bulan bui

Kasus tabrakan, anak Bupati Seram dituntut 9 bulan bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap anak Bupati seram Bagian Barat, Ayu Puttileihalat.

"Kami juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan masa percobaan selama satu tahun karena terbukti melanggar pasal 310 KUH Pidana tentang penghinaan," kata JPU Elsye Leunupun di Ambon, Selasa (26/4).

Menurut jaksa, tuntutan sembilan bulan penjara ini nantinya tidak akan dijalani terdakwa dalam ruang tahanan, tetapi yang memberatkan adalah hukuman masa percobaan selama satu tahun.

"Dia akan berada di luar penjara, tetapi nantinya dalam waktu satu tahun bila kedapatan kembali melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan langsung ditahan," tegasnya.

Seperti diberitakan Antara, pada tanggal 29 November 2014 lalu di depan pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC) Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi Nurul Hidayati.

Insiden itu bermula dari kecelakaan lalu lintas di Desa Lateri, di mana mobil yang dikemudikan isteri saksi korban tanpa sengaja menabrak belakang mobil yang dikemudikan terdakwa.

Saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarga yaitu dua anaknya dengan suaminya dan saudaranya Ana Pelu.

Namun dalam perjalanan sampai di Lateri, anak saksi korban yang berusia satu tahun rewel dan tiba-tiba memegang setir mobil yang sementara dikemudikan suaminya, sehingga konsentrasi terganggu dan tanpa sengaja menabrak mobil yang sedang dikendarai terdakwa.

Suami saksi korban kemudian menghentikan mobilnya lalu turun, tiba-tiba mobil terdakwa maju tiga meter dan dengan sengaja kembali mundur menabrak mobil saksi korban, selanjutnya terdakwa meninggalkan TKP dan dikejar saksi korban hingga berhenti di halaman parkir ACC Desa Passo.

Kemudian saksi korban turun dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak, karena dia juga menyadari kesalahannya telah menabrak mobil terdakwa dari bagian belakang.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Elsye Leunupun dan Stela Ubleuw menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang menyerang kehormatan atau nama baik orang.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Adolf Seleky.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan

Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya
Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.

Baca Selengkapnya
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP

Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Sempat Berdalih Mobil Dikendarai  Anak
Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Sempat Berdalih Mobil Dikendarai Anak

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Selengkapnya
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak
Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak

Ayah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci

Pelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemudi Alphard Arogan Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang, Pelakunya Ternyata Polisi
Viral Pengemudi Alphard Arogan Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang, Pelakunya Ternyata Polisi

Viral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.

Baca Selengkapnya
Tampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol
Tampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol

Usman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas

Warga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.

Baca Selengkapnya