Kasus tabrakan, anak Bupati Seram dituntut 9 bulan bui
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap anak Bupati seram Bagian Barat, Ayu Puttileihalat.
"Kami juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan masa percobaan selama satu tahun karena terbukti melanggar pasal 310 KUH Pidana tentang penghinaan," kata JPU Elsye Leunupun di Ambon, Selasa (26/4).
Menurut jaksa, tuntutan sembilan bulan penjara ini nantinya tidak akan dijalani terdakwa dalam ruang tahanan, tetapi yang memberatkan adalah hukuman masa percobaan selama satu tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Dia akan berada di luar penjara, tetapi nantinya dalam waktu satu tahun bila kedapatan kembali melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan langsung ditahan," tegasnya.
Seperti diberitakan Antara, pada tanggal 29 November 2014 lalu di depan pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC) Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi Nurul Hidayati.
Insiden itu bermula dari kecelakaan lalu lintas di Desa Lateri, di mana mobil yang dikemudikan isteri saksi korban tanpa sengaja menabrak belakang mobil yang dikemudikan terdakwa.
Saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarga yaitu dua anaknya dengan suaminya dan saudaranya Ana Pelu.
Namun dalam perjalanan sampai di Lateri, anak saksi korban yang berusia satu tahun rewel dan tiba-tiba memegang setir mobil yang sementara dikemudikan suaminya, sehingga konsentrasi terganggu dan tanpa sengaja menabrak mobil yang sedang dikendarai terdakwa.
Suami saksi korban kemudian menghentikan mobilnya lalu turun, tiba-tiba mobil terdakwa maju tiga meter dan dengan sengaja kembali mundur menabrak mobil saksi korban, selanjutnya terdakwa meninggalkan TKP dan dikejar saksi korban hingga berhenti di halaman parkir ACC Desa Passo.
Kemudian saksi korban turun dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak, karena dia juga menyadari kesalahannya telah menabrak mobil terdakwa dari bagian belakang.
Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Elsye Leunupun dan Stela Ubleuw menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang menyerang kehormatan atau nama baik orang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Adolf Seleky.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaAyah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca Selengkapnya