Kasus Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 6 Anggota Polresta Balikpapan Dicopot
Merdeka.com - Enam personel Polresta Balikpapan dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan dilakukan Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, terkait kematian tahanan Polresta Balikpapan, bernama Herman (39).
Pemeriksaan enam anggota Satreskrim Polresta Balikpapan, itu dilakukan usai kasus dugaan penganiayaan dilakukan keenamnya terhadap Herman dilaporkan keluarga melalui LBH Samarinda ke Propam dan Ditreskrimum Polda Kaltim, 5 Februari 2020 lalu.
"Iya, keenamnya dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (9/2).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ade mengatakan, enam personel polisi itu dibebastugaskan dalam artian dicopot dari jabatannya. Mereka sementara dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) di Polda Kalimantan Timur.
"Untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik Polri, yang dilakukan Propam," ujar Ade.
Dia menegaskan, Polri tidak menolerir bentuk pelanggaran hukum personel yang tugas di wilayah Polda Kaltim. "Jadi, terhadap yang bersangkutan, mempertanggungjawabkan perbuatan. Baik kode etik, maupun dugaan pidananya. Kalau dugaan pidana, oleh Ditreskrimum," kata dia.
Ditanya lebih jauh soal dugaan tindak kekerasan terhadap tahanan Herman, Ade kembali merespons. "Saya kira, sekarang yang kita lakukan adalah proses komisi kode etik atau KKE. Jadi, nanti kita tunggu hasil sidangnya," ungkap Ade.
"Proses yang berjalan saat ini, masih tahap penyelidikan, dan kemungkinan nanti juga memeriksa saksi-saksi oleh penyidik Ditreskrimum. Pemeriksaan Propam dan Ditreskrimum jalan bersamaan, meski jadi dua hal berbeda," ujar dia.
Ade juga tidak menampik, keenam personel Polresta Balikpapan, di mana satu di antaranya perwira itu diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 pasal 7, 13 dan 14, tentang Profesionalisme Kepolisian.
"Iya, di situ diatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan anggota Polri. Ancamannya dicopot dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. Ancaman maksimal dipecat," kata dia.
Ade menambahkan proses penyelidikan terkait dugaan penganiayaan dilakukan keenam personel Polresta Balikpapan itu masih diselidiki Ditreskrimum Polda Kaltim. "Ini proses yang akan dilakukan penyidik Ditreskrimum. Pembuktiannya nanti ada tidaknya pidana. Propam hanya pada batas 3 pasal dalam Peraturan Kapolri. Hasilnya nanti akan kita sampaikan ke publik," kata dia.
Diketahui, Herman, terduga pelaku pencurian HP di Balikpapan, diamankan Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020 tanpa mengenakan baju. Korban meninggal sehari kemudian, 3 Desember 2020, Herman meninggal setelah sempat muntah-muntah, dalam perawatan RS Bhayangkara.
Kematian Herman mencuatkan keganjilan. Kasus itu oleh keluarga Herman dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada 5 Februari 2021 melalui LBH Samarinda, setelah menemukan adanya lebam dari paha sampai jari kaki, dan juga punggung. Serta, luka gores pada jenazah Herman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnyakorban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca Selengkapnya