Kasus Tak Gelar Pemilu Susulan, 5 Komisioner KPU Palembang akan Ikuti Proses Hukum
Merdeka.com - Lima Komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait penetapan status tersangka, namun kelimanya mengklaim sudah berbuat sesuai prosedur penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani, Minggu (16/6), mengatakan sangkaan yang menyebut KPU Palembang telah menghilangkan hak suara karena tidak melaksanakan Pemilu Susulan (PSL) di beberapa TPS adalah keliru.
"Kami ikuti proses hukum ini sampai selesai, tapi kami yakin tidak melanggar aturan pemilu, sebab rekomendasi PSL yang diusulkan Bawaslu tidak wajib dilaksanakan atas kajian komprehensif," ujar Eftiyani saat memberi keterangan pers.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
Menurut dia, ketika Pemilu 17 April 2019 PPK Kecamatan Ilir Timur II merekomendasikan penghentian pencoblosan. Setelah diplenokan maka KPU memutuskan menghentikan pencoblosan dan dilakukan PSL pada 21 April di dua TPS.
Namun pada 21 April ternyata KPU menerima rekomendasi lagi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 68 TPS. Esoknya bertambah lagi menjadi 70 TPS.
KPU berkeyakinan usulan PSL sudah melewati batas waktu karena paling lambat rekomendasi PSL harus diusulkan pada 17 April.
Lalu pada 25 April Bawaslu mengirimkan revisi rekomendasi agar PSL diubah menjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS tersebut. Saat itu batas pelaksanaan PSL tinggal dua hari lagi.
"Dari 70 TPS itu kami verifikasi dan identifikasi mengenai kelayakan dilaksanakan PSL. Selama proses tersebut banyak KPPS menolak PSL serta ditemukan TPS yang tidak layak PSL, sampai dapatlah 13 TPS yang bisa PSL, jadi di 13 TPS itu yang PSL," kata Eftiyani.
Ia mengaku KPU Palembang pada saat itu sempat bingung lantaran Bawaslu mengubah status dari PSL ke PSU. Namun pihaknya memutuskan tetap menerima rekomendasi awal untuk melaksanakan PSL di TPS yang memenuhi syarat.
Proses tersebut, kata dia, sudah sesuai undang-undang seperti kalimat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan 'Agar digelar PSL yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSL menurut undang-undang'.
"Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana? Selain itu, kasus ini menurut kami tupoksinya administratif, seharusnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dulu, tidak langsung ke polisi," katanya.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan bahwa permasalahan PSL merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan sebagai tindak pidana, bukan permasalahan administratif.
"Sebelumnya kami sudah memplenokan temuan-temuan dari Panwascam, saat itu ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penghilangan hak suara masyarakat sehingga dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan kejaksaan," ungkap Taufik.
Setelah diplenokan oleh Gakkumdu, selanjutnya diklarifikasi dan dikaji ulang. Barulah dinyatakan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Palembang.
Ketika dinyatakan ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dalam hal ini Bawaslu melimpahkanya ke polisi. "Adapun penetapan status tersangka merupakan wewenang polisi, tentu didahului dengan gelar perkara," ujarnya.
Mengenai asumsi KPU Palembang yang menyatakan usulan rekomendasi PSL tidak melalui kajian dibantahnya tidak benar.
"Semua rekomendasi pasti sudah kami kaji," kata Taufik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKetua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno.
Baca SelengkapnyaEnny mengungkap tentang ketidaknetralan sejumlah Pj Gubernur saat Pemilu 2024
Baca Selengkapnya