Kasus tambang liar Lumajang, Kapolri akui 3 anggotanya terima suap
Merdeka.com - Tiga polisi yang diduga menerima kucuran dana dari penambangan liar yakni mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Ipda Samsul Hadi dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Purnomo menjalani sidang disiplin di Polda Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menampik ketiga anggotanya itu melanggar kode etik yakni menerima suap. "Memang sebetulnya pelanggaran kode etik. Kalau dimasukkan gratifikasi tidak, suap malah bisa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).
Isu adanya anggota polisi yang menerima suap merunut kisah berdirinya pertambangan liar sampai tewasnya seorang aktivis lingkungan, Salim Kancil. "Suap bisa besar atau kecil," ujar dia.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Meski demikian, Badrodin belum menyimpulkan jika Kapolres Lumajang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Saat ini, pihaknya fokus menyelesaikan proses hukum yang melibatkan tiga polisi itu.
"Kami proses (tiga polisi). Kok tanya Kapolresnya diapain, jangan dicap bersalah dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga anggota polisi Polsek Pasirian telah menerima gratifikasi suap tambang ilegal itu selama enam bulan sejak tambang ilegal pasir besi itu pada awal tahun 2014.
Mereka di antaranya, Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang Kanit Reserse. Selain polisi, ada pihak lain yang juga meminta pungutan liar alias jatah preman pertambangan pasir ilegal tersebut.
Bahkan, pejabat pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Lumajang juga diduga menerima aliran dana tersebut. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaBamsoet mengaku terkejut terkait dengan kasus yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaHenri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya