Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel Berakhir Damai
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghentikan penyidikan kasus tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Unhas Sulsel). Dengan dihentikannya kasus itu, status tersangka Ketua Panitia Rahmansyah gugur.
Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Jufri Natsir membenarkan kasus tarik tambang IKA Unhas Sulsel yang menyebabkan satu orang meninggal dunia sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah.
"Iya, sudah sepakat RJ (restorative justice). Kalau tidak salah minggu lalu," ujarnya melalui telepon, Selasa (24/1).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Jufri mengaku restorative justice dilakukan saat gelar perkara. Pada saat itu, hadir keluarga korban, tersangka Rahmansyah, dan jaksa.
"Sudah dipertemukan semuanya, termasuk (keluarga) korban, jaksa, saat gelar perkara. Karena ini korbannya tidak keberatan sehingga kita upayakan RJ," kata dia.
Jufri menjelaskan dengan dihentikannya perkara, dengan otomatis status tersangka Rahmansyah gugur. Selain itu, perkara juga tidak dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya mengumumkan tersangka kasus petaka tarik tambang IKA Unhas Sulsel. Polisi menetapkan Ketua Panitia Rahmansyah sebagai tersangka.
Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak ketika masih menjabat Kasatreskrim Polrestabes Makassar membenarkan ketua panitia inisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (23/12).
"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (24/12).
Sebelumnya, kata Reonald, pihaknya memeriksa saksi, korban, dan juga panitia. "Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," tegasnya.
Reonald menambahkan RS dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka. Ia menjelaskan perintah RS untuk tidak menarik tali tambang tidak sampai ke peserta berada di kubu merah.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," sebutnya.
Reonald mengungkapkan RS dijerat Pasal 359 KUHP. Pasal ini tentang Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Sementara, Rahmansyah angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui jika acara tarik tambang untuk memeriahkan rangkaian pelantikan pengurus IKA Unhas Sulsel adalah idenya.
Rahmansyah mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sejak Sabtu (24/12). Dia menyebut dirinya bersama 25 orang lainnya diperiksa secara maraton oleh penyidik pasca-kejadian tarik tambang yang menyebabkan satu orang meninggal dan delapan luka-luka.
"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua DPRD Gowa ini mengapresiasi Polrestabes Makassar telah bersikap profesional saat memeriksa dan mengambil keterangan semua pihak. Rahmansyah mengaku dirinya ditetapkan tersangka bukan sebagai pelaku, tetapi orang paling bertanggung jawab atas kegiatan tarik tambang.
"Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia atau koordinator tarik tambang. Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis," tuturnya.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini mengaku ada 16 orang lainnya yang membantu dirinya menjadi koordinator lapangan. Ia menyebut hal teknis saat acara tarik tambang dikomunikasikan melalui handy talkie (HT). Koordinasi melalui HT tersebut korlap mengatur posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat perhitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali.
"Hingga kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai," tegasnya.
Ia juga mengakui adanya kealpaan dan kelalaian sehingga kegiatan tarik tambang berubah menjadi petaka. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum.
"Bahwa saya atau mereka semua lalai di lapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini," kata dia.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, ia memastikan mendapatkan bantuan hukum dan IKA Unhas Sulsel.
"Sebagai warga negara tentu juga saya punya hak di mata hukum dan untuk hal ini sudah ditangani oleh teman teman dari badan otonom Hukum dan HAM IKA Unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni Unhas," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaPolisi menutup kasus kematian Brigadir RAT sedangkan motif masih didalami.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKeputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Baca Selengkapnya