Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Tolak Semua Pleidoi Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto
Merdeka.com - Nota pembelaan atau pleidoi eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto diyakini jaksa bersifat subjektif yang disebut adanya pengaruh dari luar usai terlibat dalam perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa. Atas pandangan itu Jaksa menolak seluruh nota pleidoi Kasranto.
Nota penolakan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).
Jaksa tetap berkeyakinan Kasranto terbukti telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," ungkap JPU saat membacakan repliknya, Rabu (12/4).
Selain itu, JPU juga menilai pleidoi yang disampaikan oleh Kasranto untuk melakukan tindak pidana narkoba bukan mengungkapkan fakta.
Pada saat sidang pleidoi Kasranto, disebutkan dirinya tetap melakukan tindak pidana narkoba lantaran adanya dorongan hasrat dari bukan dari dirinya. Melainkan ada dorongan dari luar.
"Kami nyatakan niat jahat yang dilakukan Kasranto bukan timbul dari niat Kasranto sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul pengaruh dari luar dirinya. Terdakwa berani mengambil tindakan dan percaya narkoba (karena seorang jenderal) adalah tidak berdasarkan hukum," ungkap Jaksa.
Jaksa pun memutuskan untuk tetap pada tuntutannya yakni dengan menuntut Kasranto dengan 17 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca Selengkapnya