Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Tolak Semua Pleidoi Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto

Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Tolak Semua Pleidoi Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto Terdakwa Kompol Kasranto saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Nota pembelaan atau pleidoi eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto diyakini jaksa bersifat subjektif yang disebut adanya pengaruh dari luar usai terlibat dalam perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa. Atas pandangan itu Jaksa menolak seluruh nota pleidoi Kasranto.

Nota penolakan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).

Jaksa tetap berkeyakinan Kasranto terbukti telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006.

"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," ungkap JPU saat membacakan repliknya, Rabu (12/4).

Selain itu, JPU juga menilai pleidoi yang disampaikan oleh Kasranto untuk melakukan tindak pidana narkoba bukan mengungkapkan fakta.

Pada saat sidang pleidoi Kasranto, disebutkan dirinya tetap melakukan tindak pidana narkoba lantaran adanya dorongan hasrat dari bukan dari dirinya. Melainkan ada dorongan dari luar.

"Kami nyatakan niat jahat yang dilakukan Kasranto bukan timbul dari niat Kasranto sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul pengaruh dari luar dirinya. Terdakwa berani mengambil tindakan dan percaya narkoba (karena seorang jenderal) adalah tidak berdasarkan hukum," ungkap Jaksa.

Jaksa pun memutuskan untuk tetap pada tuntutannya yakni dengan menuntut Kasranto dengan 17 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya