Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus temuan 62 karung berisi uang asli, pelaku bakal dijerat Perda

Kasus temuan 62 karung berisi uang asli, pelaku bakal dijerat Perda Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi telah memeriksa lima orang saksi terkait temuan uang asli tak layak edar yang sudah dihancurkan sebanyak 62 karung di Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.

"Yang sudah diperiksa adalah rekanan dari BI (Bank Indonesia). Sejauh ini motifnya karena di TPST antrean penuh," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Muhammad Dafi Bustomi, Senin (15/6).

Ia menyebutkan, saksi itu antara lain, General Manager PT. Multi Clean, berinisial YI dan marketingnya RA, dan pengawas distribusi barang YS.

Orang lain juga bertanya?

"Mereka telah mengantongi surat jalan dari BI untuk membuang ke TPST Bantargebang," katanya.

Namun, ujar dia, perusahaan rekanan tersebut men-subkan ke CV URG Indoresik sebagai pelaksana pembuang. Keterangan dari CR dan YM, bahwa perusahaannya tak membuang lantaran di TPST antrean penuh.

Kapolres Kota Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, dalam kasus penemuan serpihan 62 karung uang asli di Kampung Rawabacang pada Jumat (12/6) petang belum termasuk kasus pidana. Kasus ini kemungkinan akan ditangani dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan.

"Belum ada penyelesaian secara hukum, maka kemungkinan akan ditangani dengan Perda larangan membuang sampah," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar

Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Selengkapnya