Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Dua Panitia Mulai Diadili
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/02), menggelar sidang perdana kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Kedua terdakwa, NFM dan FPJ, menghadiri sidang secara daring.
NFM tercatat sebagai mahasiswa semester 9 UNS. Sementara FPJ yang merupakan alumni UNS. Keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro itu dipimpin langsung Ketua PN Solo Suprapti, didampingi Ludus Sunarmo dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
Dihadiri Keluarga Korban
Pantauan di lokasi, kakak sepupu almarhum Gilang, Novarina Eka Putri dan 2 orang perwakilan keluarga lainnya, turut menghadiri sidang. Mereka duduk di barisan yang paling depan.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhono dan Ardhias Adi, bergantian membacakan dakwaan. Mereka memaparkan kronologi hingga hasil visum, berikut nama para saksi yang memberikan keterangan.
Hakim Anggota, Lucius Sunarno memastikan kedua terdakwa tidak akan pernah hadir langsung pada persidangan. Mereka hanya akan menjalani sidang secara daring. "Terdakwa akan secara online sampai selesai, untuk yang offline saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum," katanya.
JPU Sri Ambar Sasongko menambahkan, pihak Rutan Kelas 1 A Solo belum memberikan kelonggaran pada tahanan untuk keluar masuk rutan. Hal tersebut dikarenakan pihak rutan khawatir mereka akan tertular virus corona.
"Kalau dites antigen positif, rutan itu kan gak mau terima. Kami yang bingung nanti," kilahnya.
Sidang Dua Kali Seminggu
Ambar menambahkan, PN Solo menjadwalkan sidang seminggu dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis. Hal itu dilakukan lantaran adanya penundaan selama 20 hari.
Sidang perdana yang seharusnya digelar pada 19 Januari terpaksa ditunda lantaran terdakwa harus menjalani isolasi di Rutan Kelas 1A Solo. "PN harus menyelesaikan perkara Gilang maksimal 90 hari. Tinggal 70 hari untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
Penahanan Tak Bisa Diperpanjang
NFM dan FPJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang memuat ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hakim Anggota Lucius Sunarno menjelaskan, PN Kota Solo tidak bisa memperpanjang masa tahanan tersangka selama proses persidangan, sehingga diputuskanlah untuk menggelar sidang marathon.
"PN hanya bisa memperpanjang masa tahanan dengan acaman hukuman lebih dari 9 tahun," jelas dia.
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa, Darius Marhendra menyebut, penundaan sidang perdana membuat pihaknya bisa mempelajari tuntutan hukum berkas pidana secara detail.
"Kami akan ikuti agenda yang telah ditetapkan oleh PN," tutup dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan KDM dengan mantan Kabareskrim Susno Duadji di sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaAulia diduga mendapat bully dari senior saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
Baca Selengkapnya