Kasus tewasnya Siyono semakin rumit
Merdeka.com - Kasus kematian Siyono selepas ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror dirasa masih mengganjal. Tim Pembela Kemanusiaan merupakan tim hukum mendampingi keluarga mendiang Siyono memastikan ada beberapa kejanggalan.
Menurut mereka, usai meninggal, Polri menyatakan pernah melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono. Namun hal itu disangkal. Sebab dari keterangan tim dokter forensik melakukan autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda jasad itu pernah diautopsi sebelumnya.
Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo mengatakan, mereka juga menemukan surat keterangan penyebab kematian yang diterima keluarga dari kepolisian. Dalam surat tidak ada keterangan jika jenazah Siyono pernah diautopsi.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menjadi target serangan? Sebuah laporan baru yang diterbitkan menyatakan bahwa 1,46 miliar pengguna aktif iPhone di seluruh dunia menghadapi serangan siber yang ditujukan pada ID Apple mereka.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang tewas akibat penganiayaan di Sukolilo? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Kapolri pernah statement, mempersilakan autopsi ulang. Padahal itu belum pernah diautopsi, itu keterangan dari tim forensik yang kemarin melakukan autopsi. Di surat keterangan penyebab kematian juga tidak ada keterangan sudah diautopsi," kata Trisno kepada wartawan di Yogyakarta, kemarin.
Dalam surat keterangan penyebab kematian, diketahui jenazah Siyono hanya diperiksa luar saja. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti.
"Yang dilingkari hanya pemeriksaan luar. Polisi pernah menunjukkan hasil CT Scan. Itu bukan autopsi. CT Scan hanya pemeriksaan luar," ujar Trisno.
Selain itu, ucap Trisno, pemeriksaan luar dilakukan oleh kepolisian dinyatakan jauh di bawah standar buat menyatakan penyebab kematian. Dalam keterangan polisi, Siyono dinyatakan meninggal karena luka di kepala.
Hasil itu berbeda dengan autopsi menyatakan Siyono meninggal akibat pukulan di dada, yang menyebabkan patah tulang dan kerusakan jantung. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaKata Susno masyarakat pasti bertanya-tanya dengan kasus Vina ini, bagaimana polisi bisa menangani kasus-kasus besar, sedang kasus Vina tidak terungkap.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji blak-blakan kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaJasad korban saat ini sudah dimakamkan di kampung halamannya. Di jasadnya, ditemukan bekas luka tembak.
Baca SelengkapnyaRN sudah tidak bernyawa dengan kondisi seutas tali tambang melilit di bagian leher korban
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca Selengkapnya