Kasus TPPU, Tersangka Narkoba Punya Harta Berlimpah Total Rp15 Miliar
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebesar Rp15 miliar di Pulau Bali. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
"Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera, agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reihard Golose saat menggelar konferensi pers di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Jumat (5/5).
Dia menyebutkan, TPPU kejahatan narkotika ini dilakukan MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam lapas," imbuhnya.
Terungkapnya jaringan MW berawal dari ditangkapnya seorang pelaku berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW.
Kemudian, selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada tanggal 16 Februari 2022 lalu.
"Dari penelusuran follow the money, follow the asset yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 hingga 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika," imbuhnya.
Sementara, rinciannya uang tersebut ialah untuk pelaku IGABK alias AT atau mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali telah mentransfer uang dengan total nilai Rp9.870.350.000.
Pelaku IM alias K alias BC saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp948.300.000. Selanjutnya, untuk pelaku JC alias FC saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN menangkap MW di sebuah ruko kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Senin (3/4). Barang bukti berupa aset dari hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW adalah sebidang tanah dan bangunan tiga ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Glogor Carik, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, senilai sekira Rp10 miliar.
Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di kawasan Desa Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali, senilai Rp3 miliar, lalu mobil merk Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi (Nopol) DK-108-MN, senilai Rp745.500.000, mobil merek Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam mutiara dengan nopol DK 108 NV, senilai Rp558.000.000.
Lalu sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 warna merah dengan nopol DK 3939 MW, senilai Rp223.550.000, sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam dengan nopol DK 4337 AAR senilai Rp20 juta, dan dua unit sepeda Bromton dengan nilai masing-masing Rp40 juta dan Rp80 juta, perhiasan emas dengan taksiran harga Rp443.480.000.
"Total nilai keseluruhan aset berdasarkan harga perolehan Rp15.070.530.000. Jadi perhitungan transaksi ini kita melalui lembaga yang kredibel diikuti ada pemeriksaan khusus untuk itu," ujarnya.
Tersangka MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8, Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi kini mengusut tindak pencucian yang dilakukan Murtala Ilyas
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaFirmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaHendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaBeragam aset mewah mulai dari mobil sport, motor trail, hingga kapal cepat turut diamankan.
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca Selengkapnya