Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus TPPU, Tubagus Chaeri Wardana Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Kasus TPPU, Tubagus Chaeri Wardana Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa eksekusi terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) kemarin. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Sebagaimana Putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.

Orang lain juga bertanya?

"Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Setelah dijebloskan ke lapas, maka Wawan akan menjalani hukuman dan mendekam selama selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Wawan juga wajib menerima pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Alhasil, MA memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7).

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00. Jika Wawan tak mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 3 tahun.

Meski pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto
Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto

Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya