Kasus TPPU Wawan, KPK harus berani jerat pelaku pasif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani menjerat pelaku pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Salah satunya, di kasus pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Diduga pencucian uang yang menjerat Wawan ini disamarkan melalui aset milik sanak keluarga Wawan yang sebagian besarnya penyelenggara negara semisal istrinya Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Ahli TPPU dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengaku sepakat dengan pernyataan KPK yang menyebut pendalaman kasus Wawan perlu pendekatan 'follow the money' atau teknik mengikuti aliran uang. Sebab dengan begitu, upaya penyamaran uang dari hasil korupsi Wawan bisa dideteksi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Seharusnya sangat bisa," ungkap doktor TPPU pertama di Indonesia itu, Jakarta, Kamis (22/10).
Dalam kasus ini, Andika yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten, Airin dan Ratu Atut Chasanah pun diketahui pernah digarap penyidik dalam proses penyidikan pencucian uang Wawan. Diduga sanak keluarga itu turut mengetahui dan berkaitan dengan pencucian uang Wawan.
Menurut Yenti, para pihak yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi bisa dijerat dengan sangkaan TPPU pasif. Ditegaskan dia, KPK tidak boleh hanya menangani pelaku pencucian uang aktif saja.
"KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif tapi harus sampai pelaku pasif karena tujuan menerapkan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (follow the money), maka kalau berhenti di TPPU aktif berarti tidak optimal dan upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai," tegas Yenti.
Dikatakan dia, KPK harus berani menjerat mereka yang diduga turut serta menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK harus berani. Ingat polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dll dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari itu," pungkas Yenti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bisa saja," tegas Saut, Jakarta, Rabu (21/10).
Saut bahkan mengaku tengah mempelajari dan mendalami dugaan penyamaran aset dari TPPU tersebut. Hal itu disampaikan Saut sekaligus membantah jika pihaknya terkendala dalam menjerat para penikmat pasif itu.
"Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," tutur Saut.
Wawan sendiri telah disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa baru menjabat sekitar enam bulan di sana.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaGhufron kemudian menyinggung pentingnya OTT KPK untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaSebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.
Baca SelengkapnyaNasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.
Baca Selengkapnya