Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Bank, Semua Pihak Harus Tunggu Proses Persidangan

Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Bank, Semua Pihak Harus Tunggu Proses Persidangan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Berbekal peci dan masker, Setu, seorang tukang becak di Surabaya nekat menggondol uang milik Muin Zachry sebesar Rp345 juta yang tersimpan di Bank Central Asia (BCA). Akibatnya, ia kini harus mendekam di jeruji besi. Proses hukum Setu kini sedang berlangsung di meja hijau. Muin selaku korban melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan BCA secara pidana dan perdata.

Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia Arman Nefi menyarankan korban fokus mengejar tindak kejahatan pelaku, dalam hal ini pencurian data nasabah bank. Hal ini mengingat dalam fakta persidangan terungkap faktor kelalaian korban yang akhirnya dimanfaatkan pelaku.

Arman Nefi berpendapat pada kasus ini pelaku memiliki niat jahat sejak awal untuk mengambiluang di rekening korban. Itu sebabnya Arman menilai semua pihak perlu mengikuti proses persidangan yang masih berjalan hingga selesai, apakah ada unsur kelalaian korban sehingga data-data rahasia perbankan korban bisa diketahui oleh pelaku.

"Kasusnya didalami agar jelas duduk perkaranya, siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa?" ujar Arman, Kamis (26/1).

Tidak ada yang menyangka, terdakwa Setu, yang berprofesi sebagai tukang becak ini berani nekat ke bank untuk mengambil uang ratusan juta yang bukan miliknya. Apalagi, dengan bermodal peci, pakaian, dan memanipulasi tanda tangan pemilik rekening, ia bisa mengelabui teller BCA yang terletak di Jalan Indrapura di Surabaya.

Perawakannya yang mirip korban, membuatnya cukup percaya diri saat menghadapi teller BCA. Apalagi, momentum pandemi Covid-19 membuatnya dapat menutupi wajah menggunakan masker secara bebas.

Tidak hanya itu, KTP, buku tabungan dan kartu ATM juga turut dibawanya ke dalam bank. Ketiga perangkat tersebut diakui Setu didapat dari seseorang bernama Muhammad Thoha. Muin merupakan pemilik indekos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menjelaskan, terdakwa Thoha bisa mendapatkan nomor PIN korban karena ia pernah mengintipnya bertransaksi di mobile banking.

Dalam skenarionya, Thoha yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM korban Muin. Hal itu dilakukan ketika korban sedang salat Jumat.

Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.

Gayung bersambut, Thoha bertemu dengan Setu. Kala itu, Setu sedang mangkal dan menanti pelanggan dengan becaknya di pinggir jalan.

Setelah melakukan obrolan singkat, Setu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank. Sesampainya di dalam, ia menyatakan hendak menarik tabungan. Di sisi lain, Thoha menanti Setu beraksi di luar kantor.

Teller BCA pun tak mencurigai Setu lantaran ia memiliki perangkat berupa buku tabungan, ATM beserta nomor PIN nya. Selain itu, tanda tangan Setu juga dianggap identik.

"Saya dapat bagian Rp5 juta dari Thoha, Pak Hakim," ujar Setu dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1).

Setu yang saling bersaksi dengan Thoha ini tak menampik, jika ia mau diajak bersekongkol lantaran diiming-imingi sejumlah uang. Namun ia mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Saya belum pernah dihukum Yang Mulia, saya juga mengakui menerima uang Rp5 juta," pungkasnya.

Thoha sendiri mengakui bersalah dalam perkara ini. Sebagian besar uangnya telah dipakai untuk kebutuhan pribadi, dan Rp48 juta telah disita.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya