Kasus tukar keperawanan, Gama Mulya divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa kasus tukar keperawanan, Gama Mulya (23). Hakim memvonis Gama dengan hukuman 10 tahun penjara dan potong tahanan.
"Terdakwa memaksa bersetubuhan di luar pernikahan. Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti dalam putusannya, Selasa (22/3).
Begitu majelis hakim memukulkan palu vonis, ekspresi Gama tidak terlihat kaget. Dia sesaat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, Benny Roston.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk membuat keputusan antara menerima putusan atau mengajukan banding. Setelah berbincang dengan pengacara, Gama kembali ke kursi terdakwa.
"Saya sebagai terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir," kata Gama tegas.
Gama didakwa dengan pasal 285 junto 55 tentang pemerkosaan. Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Sidang diketuai Rina Indrajanti dan hakim anggota Rightmen MS Situmorang dan R Yustiar Nugroho. Hakim anggota Rightmen menyatakan hal yang memperberat keputusan adalah terdakwa terbukti tidak sekali melakukan perbuatannya.
"Secara tidak langsung itu perlakuan yang tidak bisa diampuni dan keji. Tetapi pertimbangan lain, terdakwa masih muda. Hukuman itu sudah pas dan wajar," katanya.
Gama disebutkan meminta ganti keperawanan karena pacarnya Suci Anin Nastiti tidak perawan lagi saat berhubungan badan. Sehingga Gama meminta dicarikan penggantinya, sehingga muncul rencana 'memperdayai' ER sebagai pengganti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya