Kasus uang 'ketok palu' RAPBD Jambi, KPK periksa pegawai honorer Dinas PUPR
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Rinie Anggraini Putri, pegawai honorer Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Pemeriksaan terhadap Rini untuk mendalami lebih lanjut perihal adanya permintaan uang 'ketok palu' oleh DPRD Jambi.
"Penyidik hari ini memeriksa 1 orang saksi untuk 3 tersangka ERM, SPO dan ARN dalam kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Materi yang didalami penyidik terhadap saksi adalah sejauh mana pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/1).
"Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," sambung Febri.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Diketahui, terkait kasus ini Gubernur Jambi, Zumi Zola juga dimintai keterangannya sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan oleh Zumi mengaku menyampaikan perintah kepada anak buahnya pelaksana tugas Kepala Sekda Jambi, Erwan Malik, terkait pembahasan pengesahan R-APBD tersebut.
Zumi yang pernah mengecap dunia keartisan itu menjelaskan perintah yang dimaksudnya adalah tidak menyalahi aturan apapun. Sebab, kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim mengatakan kliennya diperintahkan Zumi agar tidak mempermalukannya sebagai gubernur. Erwan beberapa kali diminta DPRD uang "ketok palu" agar pengesahan R-APBD 2018 berjalan lancar. Permintaan itu kemudian diteruskan Erwan kepada Zumi.
Zumi pun meminta agar menindaklanjuti permintaan DPRD agar tidak mempermalukannya.
"Permalukan itu maksudnya jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," ujar Zumi seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (5/1).
Dia mengamini sebagai pemimpin pada eksekutif di Provinsi Jambi, memberikan perintah-perintah kepada anak buahnya. Namun dia menampik salah satu perintah yang diberikan menyalahi aturan hukum, seperti tindak pidana korupsi berupa suap.
Dia juga pun mengaku tidak tahu menahu soal adanya pemberian uang kepada DPRD Jambi.
"Saya sebagai atasan kan memberi perintah, perintahnya adalah menjalankan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyampaikan uang itu saya tidak tahu menahu," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain PT Timah Tbk dan swasta.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka, menyoroti soal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnya