Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Akan Segera Disidang di PN Surabaya
Merdeka.com - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani kini menjalani masa penahanan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, masih ada satu kasus ujaran kebencian lagi, yang harus disidangkan di Surabaya.
Kasus tersebut adalah ujaran 'idiot' yang disampaikan lewat vlognya pada Minggu (26/8) tahun 2018. Vlog tersebut terjadi saat Dhani merasa telah diadang oleh sekelompok orang saat hendak menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
Kini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pihak Kejaksaan. Ini berarti, tinggal selangkah lagi, suami penyanyi Mulan Jameela ini bersidang di Surabaya.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Iya, saat ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Selasa (29/1).
Richard menambahkan, pelimpahan berkas kasus 'idiot' Ahmad Dhani itu sudah dilakukan jaksa sejak Kamis (24/1). Barang bukti terkait dengan kasus itu pun, sudah disimpan di bagian barang bukti Kejaksaan Tinggi Jatim.
Barang bukti yang disimpan itu antara lain, transkrip narasi vlog Ahmad Dhani saat di Surabaya, beserta denga video dan peralatannya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10).
Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi pengadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa di Tugu Pahlawan.
Ahmad Dhani sendiri kini sedang menjalani masa tahanan atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, yang menyatakannya terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin (28/1).
Selain itu, hakim meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," tutur Ratmoho.
Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dipastikan melenggang ke parlemen bersama 22 artis lain yang bertarung dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMelalui Partai Gerindra, Mulan Jameela mendapatkan nomor urut 2
Baca SelengkapnyaMulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani membuat heboh publik dengan unggahannya di instagram. Rupanya, ia cinta mati dengan sang istri.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca Selengkapnyahmad Dhani membagikan momen romantis kala mencium bibir istri tercinta, Mulan Jameela.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela diperingatkan agar hati-hati saat foto bareng Ahmad Dhani dan Wika Salim.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca Selengkapnya