Kasus ujaran kebencian, akun media sosial Jonru terus dikaji polisi
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jonru Ginting. Jonru diduga telah melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial. Dia sudah ditahan sejak Jumat (29/9).
"Penambahan pemeriksaan kelanjutan kemarin, itu aja sih. Karena kemarin kan sampai malam, tapi ini hanya penambahan menguatkan pemeriksaan yang kemarin saja," kata Yanto di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (1/10).
Untuk seputar pertanyaan, lanjut Yanto, terhadap Jonru masih sama pada hari sebelumnya. "Pertanyaan masih sekitar yang kemarin saja yang (29/9). Hanya menguatkan itu saja sih," ujarnya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Yanto mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan tidak ada paksaan. Yanto mengaku jika kliennya itu cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
"Oh, enggak cukup santai, kedua belah pihak cukup kooperatif ya, cukup santai. Sampai sekarang aja pak Jonru dengan pihak pemeriksaan sedang makan di atas, maksudnya makan kecil. Kita santai semua ya tidak ada paksaan atau dorongan apapun tidak ada, sangat semuanya santai," ucapnya.
Untuk penahanan yang dilakukan polisi terhadap Jonru sangat disayangkan oleh Yanto. "Itukan yang mengetahui penahanan tersebut adalah pihak penyidik, tapi kita sih maunya tidak ditahan kan gitu. Sebagai pembela dari Jonru ini sih gitu," ujarnya.
Yanto menuturkan, jika saat ini kliennya diperiksa karena masih membutuhkan keterangan yang lengkap dari Jonru. Selain itu penyidik juga melakukan pengkajian terhadap akun media sosial milik Jonru.
"Beberapa akun Facebooknya saja yang itu mungkin dikaji sejauh mana oleh penyidik dari keterangan daripada Jonru tersebut, itu saja," tuturnya.
Yanto menambahkan jika kliennya itu tidak menghapus satu pun status di akun Facebook.
"Oh enggak ada sih, tapi masih dalam pemeriksaan semuanya, sepertinya sih enggak ada, masih dalam pemeriksaan sementara. Itu saja," tuturnya.
Saat ditanya, apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa Jonru. Dirinya mengatakan itu pasti dilakukan usai Jonru sudah menjalani seluruh proses pemeriksaan.
"Oh pasti ada mau ke sana, tapi kita kan masih menunggu sejauh mana keterangan maupun diambil dari hasil keterangan tersebut tentunya. Mungkin ada untuk ke situ, tapi kan kita mengumpulkan keterangan sejauh mana, pertanyaannya sejauh mana dan apa ininya kan nanti gitu, mungkin ada," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca Selengkapnya