Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video di Bandung

Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video di Bandung Rekaman Video Habib Bahar. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Polisi menggeledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar Bin Smith di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan polisi setelah ceramah Bahar Smith tersebut dilaporkan mengandung unsur dugaan ujaran kebencian.

"Kronologi awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12).

Arief belum menjelaskan secara detil ceramah Bahar Smith diduga mengandung ujaran kebencian tersebut. Dia mengaku akan menjelaskan hal itu saat pemanggilan Bahar di Mapolda Jabar pada Senin (3/1) pekan depan.

Akan tetapi menurut dia, penyidikan kasus tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Arief menambahkan, sejumlah barang bukti disita polisi saat menggeledah rumah pengunggah ceramah Bahar Smith tersebut. Barang bukti disita polisi di antaranya ponsel hingga laptop.

"Kemudian melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah. Kami amankan satu unit handphone, laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media youtube atas nama TR beserta email kami sita sebagai barang bukti," tutur dia.

Periksa 34 Saksi

Polisi juga sudah memeriksa belasan saksi terkait kasus Bahar Smith tersebut. Para saksi telah diperiksa itu di antaranya tokoh agama serta mereka yang melihat tayangan video tersebut.

"Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang. 13 orang ini terdiri dari satu pelapor, kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat chanel youtube. Kemudian 3 orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di tkp saat itu," kata Kabagpenum Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12).

Polisi juga sudah memeriksa 21 saksi ahli terkait kasus tersebut. Mereka adalah empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiologi hukum dan tita orang ahli kedokteran forensik.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan dan 21 ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli dilakukan penyitaan dan pengeledahan dari rumah sodara TR," ujar dia.

Selain itu, untuk kasus ini sendiri nantinya penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar. Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith.

"Kemarin tanggal 30 Desember 2021, surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik bagaimana pememriksaan dilakukan di Polda Jabar," tutupnya.

Kasus Naik Penyidikan

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Di mana Bahar diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pun telah diberikan secara langsung kepada Bahar, di kediamannya di kawasan Bogor, pada Selasa (28/12). Di mana pemberian SPDP ini pun sempat viral di media sosial.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Viral Lecehkan Jemaah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Pria Cabul Disergap saat Tidur
Viral Lecehkan Jemaah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Pria Cabul Disergap saat Tidur

Pelecehan seksual itu diduga terjadi di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (20/8) lalu.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Semarang Dijadikan Konten Horor Hingga Polisi Turun Tangan
Penampakan Rumah Mewah di Semarang Dijadikan Konten Horor Hingga Polisi Turun Tangan

Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan TikToker Galih Loss di Rumah Pacar Buntut Konten Penistaan Agama
Detik-Detik Penangkapan TikToker Galih Loss di Rumah Pacar Buntut Konten Penistaan Agama

Konten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.

Baca Selengkapnya
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui

Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi

Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.

Baca Selengkapnya
Heboh Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Ini Kata Polisi
Heboh Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Ini Kata Polisi

Masyarakat setempat sempat mempertanyakan karena dihelat di kawasan masjid.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Fitnah Pasukan 08 Bisa Lacak Akun Sampai Lokasi Alamat
Gerindra: Fitnah Pasukan 08 Bisa Lacak Akun Sampai Lokasi Alamat

Habiburokhman tak berkomentar lebih meskipun banyak kader Gerindra dalam video tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Tiktokers Galihloss Ditangkap Polisi Malam Malam di Kamar Pacar
VIDEO: Detik-Detik Tiktokers Galihloss Ditangkap Polisi Malam Malam di Kamar Pacar

TikToker Galih Loss tidak menyangka konten bernuansa komedi yang diunggah justru menjadi malapetaka

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya