Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sidang tuntutan jonru. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon itu beragendakan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli menyatakan Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat.

"Melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa tidak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA). Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar Zulkifli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

sidang tuntutan jonru

Menurutnya, perbuatan Jonru melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jonru Ginting selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.

Ketua Majelis Hakim Antonius kemudian menanyakan sikap Jonru terkait tuntutan tersebut. Apakah bakal mengajukan pembelaan atau tidak.

"Apakah sodara sudah mendengar tuntutan tadi? sodara bisa mengajukan pembelaan (pleidoi)," tanya Antonius.

Mendengar pertanyaan itu, Jonru yang menggunakan baju koko berwarna cokelat dan kopiah serta celana seperempat itu pun langsung berdiri menuju ke kuasa hukumnya yaitu Djuju Purwantoro beserta empat kuasa hukum lainnya.

"Saya tadi sudah bicara dan putuskan kalau sidang pembelaan diundur jadi Senin depan," jawab Jonru.

Lalu Hakim Antonius pun langsung melakukan perbincangan dan berdiskusi dengan dua hakim anggota. "Bagaimana kalau sidangnya dimajuin jadi Kamis aja," tanya Antonius.

"Kalau Kamis ada persidangan lain saya Hakim," jawab Djuju.

Mendengar jawaban Djuju, Hakim Antonius pun langsung berdiskusi kembali. "Ya udah, kalau begitu sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 26 Febuari 2018. Dan sidang saya tutup," kata Antonius.

Berikut barang bukti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

-Satu bendel printout fanpage Facebook atas nama Jonru Ginting, alamat email akromfoundation.id@gmail.com dengan password afid****2017, akun Facebook atas nama Yadi Ginting dengan password afid*****2017.

-Tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit USB merek San Disk warna hitam 8gb.Dikembalikan kepada Muannas Al Aidid yaitu satu unit laptop merk Lenovo ideapad U310 warna hitam berikut charger, satu unit handphone merk Lenovo Vibe Shot warna putih, satu buah hardisk merk Trascend warna ungu dan hitam berikut kabel data.

-Dikembalikan kepada terdakwa yaitu satu unit handphone merk Lenovo type A 6000 warna hitam menggunakan sim card Indosat, M3 dengan nomor handphone, 085773798083.

-Dikembalikan pada Anang Herdiana yaitu menetapkan agar terdakwa Jonru Ginting dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya