Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Merdeka.com - Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon itu beragendakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli menyatakan Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat.
"Melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa tidak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA). Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar Zulkifli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Menurutnya, perbuatan Jonru melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jonru Ginting selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Ketua Majelis Hakim Antonius kemudian menanyakan sikap Jonru terkait tuntutan tersebut. Apakah bakal mengajukan pembelaan atau tidak.
"Apakah sodara sudah mendengar tuntutan tadi? sodara bisa mengajukan pembelaan (pleidoi)," tanya Antonius.
Mendengar pertanyaan itu, Jonru yang menggunakan baju koko berwarna cokelat dan kopiah serta celana seperempat itu pun langsung berdiri menuju ke kuasa hukumnya yaitu Djuju Purwantoro beserta empat kuasa hukum lainnya.
"Saya tadi sudah bicara dan putuskan kalau sidang pembelaan diundur jadi Senin depan," jawab Jonru.
Lalu Hakim Antonius pun langsung melakukan perbincangan dan berdiskusi dengan dua hakim anggota. "Bagaimana kalau sidangnya dimajuin jadi Kamis aja," tanya Antonius.
"Kalau Kamis ada persidangan lain saya Hakim," jawab Djuju.
Mendengar jawaban Djuju, Hakim Antonius pun langsung berdiskusi kembali. "Ya udah, kalau begitu sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 26 Febuari 2018. Dan sidang saya tutup," kata Antonius.
Berikut barang bukti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum:
-Satu bendel printout fanpage Facebook atas nama Jonru Ginting, alamat email akromfoundation.id@gmail.com dengan password afid****2017, akun Facebook atas nama Yadi Ginting dengan password afid*****2017.
-Tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit USB merek San Disk warna hitam 8gb.Dikembalikan kepada Muannas Al Aidid yaitu satu unit laptop merk Lenovo ideapad U310 warna hitam berikut charger, satu unit handphone merk Lenovo Vibe Shot warna putih, satu buah hardisk merk Trascend warna ungu dan hitam berikut kabel data.
-Dikembalikan kepada terdakwa yaitu satu unit handphone merk Lenovo type A 6000 warna hitam menggunakan sim card Indosat, M3 dengan nomor handphone, 085773798083.
-Dikembalikan pada Anang Herdiana yaitu menetapkan agar terdakwa Jonru Ginting dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya