Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tahan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan
Merdeka.com - Polisi tahan Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan.
"Ditahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Menurut Argo, Gus Nur akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
-
Bagaimana cara NU memperjuangkan umat Islam? Partai ini memperjuangkan kepentingan umat Islam terutama masyarakat Islam yang berada di kelas bawah.
-
Siapa pendiri NU? KH Hasyim Asy'ari merupakan tokoh penting dibalik organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ia memprakarsai berdirinya NU pada 1926, mendapat julukan Hadratus Syekh (maha guru), sekaligus menjadi Rais Akbar NU pertama.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur di kediamannya, Malang, Jawa Timur. Gus Nur juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
"(Motif) masih dalam pendalaman," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/10).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan polisi sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.
Kasus Bermula
Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca Selengkapnya