Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus UPS, Bareskrim sebut berkas Zaenal Sulaiman segera rampung

Kasus UPS, Bareskrim sebut berkas Zaenal Sulaiman segera rampung Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Sulaiman segera rampung.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (ke Jaksa Penunutut Umum)," kata Wiyagus di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (30/9).

Ditanya lebih jauh soal kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini, Wiyagus enggan menjawab. Begitu pula ketika dia ditanyai soal penyelidikan baru yang berkembang dari kasus ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Dia menampik akan kinerja penyidik yang dianggap lambat. Penyidik tentunya harus berfokus kepada tersangka yang sudah ditahan sebelum menambah tersangka baru.

"Kalau sekarang kami kembangkan ke sana ke sini nanti perhatian kami pecah. Kasus yang sudah ditingkatkan, orangnya sudah ditahan, waktunya jadi hilang dan ketika waktunya habis berkasnya belum siap," kata Adi.

Diketahui, untuk tersangka Alex Usman, Bareskrim sudah menyatakan P21 pada Agustus lalu. Lanjut dia, hasil dari P21 akan digelarkan kembali untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya, polisi akan fokuskan pemeriksaannya terlebih dahulu untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut

Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus

Baca Selengkapnya