Kasus UPS, Bareskrim tahan bekas anggota DPR DKI M Firmansyah
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan mantan anggota DPRD DKI M Firmansyah atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014. Dia ditahan di Bareskrim sejak Senin (6/6) kemarin.
"Pada Senin 6 Juni kemarin telah ditahan satu orang tersangka, inisial F. F ini dari mantan anggota dewan unsur penyelenggara negara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6)
Martinus menambahkan, penahanan terhadap Firmansyah dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Salah satunya, untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan.
-
Apa saja yang dilakukan Firmansyah? Meski berstatus sebagai mahasiswa jurusan Agroteknologi, Fakultas Pertanian UNIGA, ternyata Firmansyah juga menyambi sebagai pedagang aci gulung (cilung). Jauh sebelum menjadi penjual aci gulung, Firman juga sempat menjadi tukang ojek pangkalan (opang) dan berdagang seblak.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Sehingga kemudian berkas perkaranya akan diserahkan pada Kejaksaan," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan jika Firmansyah sebagai penyelenggara negara telah memasukkan anggaran pengadaan UPS ke rancangan APBD Perubahan 2014. Firmansyah dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014.
"Baik untuk memasukkan atau menyalahgunakan anggaran, ataupun perbuatan melawan hukum, kami kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," pungkas dia.
M Firmansyah akhirnya dijebloskan ke bui menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu menjadi pesakitan Bareskrim Polri. Dua tersangka yang lebih menjadi pesakitan antara lain, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Untuk Alex Usman sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terdakwa Zaenal Soleman masih menjalani proses persidangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ujang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaFirmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca Selengkapnya