Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus UPS, Wanda Hamidah dan eks Sekda DKI diperiksa Bareskrim

Kasus UPS, Wanda Hamidah dan eks Sekda DKI diperiksa Bareskrim Wanda Hamidah. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri hari ini memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

"Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/6) pagi.

Dia menjelaskan, Wiryatmoko diperiksa untuk mengetahui proses alur pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2014. Diketahui, pengadaan UPS terjadi pada tahun anggaran tersebut.

Sementara pemeriksaan terhadap Wanda untuk mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat. Pada tahun 2014, Wanda merupakan Anggota Komisi E, komisi yang membahas pengadaan UPS.

"Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja," ujar Wiyagus.

Diketahui, kasus ini telah diusut oleh Bareskrim sekitar empat bulan. Dalam pengusutan tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya