Kasus utang keperawanan, Gama disebut impoten tak mungkin perkosa
Merdeka.com - Pihak Gama Mulya melalui pengacaranya mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam proses rekontruksi kasus Utang Keperawanan kliennya. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari proses rekonstruksi tersebut.
Namun Gunadi Handoko, pengacara Gama Mulya menolak mengungkapkan secara rinci tentang kejanggalan tersebut. Pihaknya akan menggunakan kejanggalan tersebut untuk amunisi dalam persidangan.
"Ada ketidaksesuaian yang akan kita ungkap di persidangan. Kami akan buka semua itu saat persidangan nanti," kata Gunadi Handoko, pengacara Gama Mulya usai mendampingi proses rekontruksi kliennya, Jumat (14/8).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Gunadi juga menegaskan bahwa tuduhan adanya pemerkosaan terbantahkan dengan sendirinya oleh proses rekonstruksi. Tidak ada bukti kuat yang bisa menuduh kliennya melakukan pemerkosaan.
"Tuduhan melakukan pemerkosaan tidak terbukti. Karena klien saya ini impoten, tidak mungkin melakukan pemerkosaan. Selain itu, tipe perempuan ini tidak sesuai dengan selera Gama," katanya.
Ada tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi yakni Jalan Gajayana Gang 5, Jalan Kunir dan Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis. Seluruh proses rekonstruksi tidak menunjukkan adanya bukti pemerkosaan.
Hal itu dianggap semakin kuat karena pihak pelaku perempuan juga mengakuinya. Keterangan keduanya sejalan.
"Tidak ada perkosaan. Ada kesesuaian keterangan antara yang disampaikan Gama maupun Ainin. Tidak ada perkosaan, diakui juga oleh Ainin," terangnya.
Namun Gunadi tidak membantah adanya pembiusan dalam kasus tersebut. Pembiusan terjadi di Jalan Kunir sebelum kemudian korban EW di bawa ke rumah Gama.
"Pembiusan ada di rekonstruksi. Kita uji nanti di persidangan. Jangan lupa kami juga ada saksi yang akan memberikan saksi di persidangan," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca Selengkapnya