Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui

Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembuatan vaksin palsu Rita Agustina divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat selama delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat Taufiqurahman selama 9 tahun.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Hakim Ketua PN Bekasi Marper Pandiangan di Bekasi, Senin (20/3).

Menurut dia, putusan itu diberikan berdasarkan pertimbangan dari sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan 16 saksi serta empat ahli hukum selama agenda persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Dalam fakta persidangan terungkap, pasangan suami istri tersebut terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, tripacel, Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis di rumahnya, Perumahan Kemang Pratama RT 009 RW 35, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016.

"Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu dan jarum suntik. Caranya yaitu botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur dengan vaksin DT/TT dalam dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan diklem," katanya.

Dalam keterangan persidangan juga diungkap kedua terdakwa mulai berprofesi sebagai produsen vaksin palsu karena ajakan dari terdakwa Iin Sulastri dan Syafrizal.

"Terdakwa tergiur dengan keuntungannya sehingga sejak mereka berhenti dari profesinya sebagai perawat rumah sakit, mulai membuat vaksin palsu," katanya.

Hukuman yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU masing-masing 12 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 300 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosyan Umar menilai vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terlalu berat.

"Saya menyarankan agar klien saya menempuh banding ke Pengadilan Tinggi, namun mereka masih mempertimbangkan sampai tujuh hari ke depan," katanya.

Pertimbangan vonis yang dirasa berat itu dikarenakan modus yang dilakukan kliennya dalam perbuatan itu adalah faktor ekonomi.

"Tadinya saya berharap vonis yang diberikan majelis hakim merujuk pada prilaku produsen saja dengan hukuman lima tahun penjara atau denda, namun faktanya klien saya dijerat dengan sejumlah pasal," katanya.

Tercatat sejauh ini PN Bekasi telah menjatuhkan vonis terhadap 11 dari 20 terdakwa vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016.

"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira.

Menurut dia, agenda persidangan itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3). Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya pasangan suami istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 100 juta.

Berikutnya Irnawati selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar. Dan sidang hari ini vonis dijatuhkan kepada Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman. Sumber Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasangan Muda di Batu Ketahuan Aborsi, Buang Janin Dalam Kamar Mandi Hotel
Pasangan Muda di Batu Ketahuan Aborsi, Buang Janin Dalam Kamar Mandi Hotel

Pasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti

Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Buka Jasa Hilangkan Bopeng Wajah Pakai Serum Ilegal, Salon Ria Beauty Beromzet Rp200 Juta per Hari
Buka Jasa Hilangkan Bopeng Wajah Pakai Serum Ilegal, Salon Ria Beauty Beromzet Rp200 Juta per Hari

1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar

Mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.

Baca Selengkapnya
Miris! Sejoli di Jakbar Aborsi Janji Sendiri, Minum 18 Obat Penggugur Kandungan
Miris! Sejoli di Jakbar Aborsi Janji Sendiri, Minum 18 Obat Penggugur Kandungan

Dua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim

Rozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.

Baca Selengkapnya