Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus pembuatan vaksin palsu Rita Agustina divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat selama delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat Taufiqurahman selama 9 tahun.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Hakim Ketua PN Bekasi Marper Pandiangan di Bekasi, Senin (20/3).
Menurut dia, putusan itu diberikan berdasarkan pertimbangan dari sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan 16 saksi serta empat ahli hukum selama agenda persidangan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Mengapa pedang-pedang ini dipalsukan? Teknik seperti itu menciptakan sejenis 'monster Frankenstein' yang tersusun dari organ-organ yang berbeda-beda untuk meningkatkan nilainya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana sindikat membuat STNK palsu? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri.'Itu modus pertama,' ujar dia. merdeka.com Kedua, mendaur ulang STNK terbitan Polri dengan menggunakan alat kimia dihapus dan ditulis kembali sesuai data yang diminta oleh pemesan. Oleh tersangka, STNK jenis ini dihargai Rp 55 juta. 'Misalnya dia tulis D 1111 ZZP kemudian dia buatkan plat nomor baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka,' ujar dia. Ketiga, memanfaatkan teknologi yang bisa mengangkat gambar yang menjadi ciri khas STNK asli diletakkan ke STNK palsu. Namun, STNK maupun TNKB palsu sangat mudah dideteksi melalui ETLE. 'Kalau tidak ada datanya palsu, angka tertulis tidak ada datanya. Sehingga tidak tahu itu palsu,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dalam fakta persidangan terungkap, pasangan suami istri tersebut terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, tripacel, Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis di rumahnya, Perumahan Kemang Pratama RT 009 RW 35, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016.
"Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu dan jarum suntik. Caranya yaitu botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur dengan vaksin DT/TT dalam dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan diklem," katanya.
Dalam keterangan persidangan juga diungkap kedua terdakwa mulai berprofesi sebagai produsen vaksin palsu karena ajakan dari terdakwa Iin Sulastri dan Syafrizal.
"Terdakwa tergiur dengan keuntungannya sehingga sejak mereka berhenti dari profesinya sebagai perawat rumah sakit, mulai membuat vaksin palsu," katanya.
Hukuman yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU masing-masing 12 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 300 juta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosyan Umar menilai vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terlalu berat.
"Saya menyarankan agar klien saya menempuh banding ke Pengadilan Tinggi, namun mereka masih mempertimbangkan sampai tujuh hari ke depan," katanya.
Pertimbangan vonis yang dirasa berat itu dikarenakan modus yang dilakukan kliennya dalam perbuatan itu adalah faktor ekonomi.
"Tadinya saya berharap vonis yang diberikan majelis hakim merujuk pada prilaku produsen saja dengan hukuman lima tahun penjara atau denda, namun faktanya klien saya dijerat dengan sejumlah pasal," katanya.
Tercatat sejauh ini PN Bekasi telah menjatuhkan vonis terhadap 11 dari 20 terdakwa vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 hingga 2016.
"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira.
Menurut dia, agenda persidangan itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3). Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya pasangan suami istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal sepuluh tahun penjara berikut denda masing-masing Rp 100 juta.
Berikutnya Irnawati selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar. Dan sidang hari ini vonis dijatuhkan kepada Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman. Sumber Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca Selengkapnya