Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Video Mesum, Dokter dan Bidan di Jember Dihukum Berat

Kasus Video Mesum, Dokter dan Bidan di Jember Dihukum Berat Ilustrasi video porno dan pasangan mesum. ©2013 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Kasus video mesum yang melibatkan pasangan selingkuh dokter dan bidan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sempat viral pada akhir tahun lalu, akhirnya berujung sanksi. Bupati Jember, Hendy Siswanto menjatuhkan sanksi kategori berat kepada dokter AM dan bidan AY.

"Sama-sama sanksi kategori berat dengan grade yang berbeda. Hari ini disposisi dari bupati sudah turun untuk kami teruskan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (6/8).

Selanjutnya, BKD akan menerbitkan SK sanksi kepada kedua orang tersebut. Ratno enggan menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang akan diterima kedua pasangan selingkuh tersebut.

"Sanksi ini bersifat personal, jadi kami tidak bisa sampaikan secara terbuka. Tetapi yang dapat kami sampaikan, jenis sanksinya adalah yang masuk kategori berat," ujarnya.

Menurut Ratno, ada lima jenis bentuk hukuman dalam sanksi ketegori berat. Yakni mulai dari yang paling berat adalah pemberhentian tidak hormat; pemberhentian dengan hormat; pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan; hingga penurunan pangkat selama 3 tahun. Secara implisit, Ratno menyebut hukuman untuk dokter AM mengarah pada pemecatan dari statusnya sebagai ASN.

"Untuk dokter AM, mengarah pada yang paling berat," ucap Ratno.

Terdapat beberapa pertimbangan mengapa hukuman untuk dokter AM lebih berat dari pada bidan AY. Yakni karena dokter AM pernah terlibat kasus serupa, serta karena posisinya sebagai kepala puskesmas.

"Segala hal sudah dipertimbangkan secara masak-masak oleh Bapak Bupati. Sebagai pimpinan, selayaknya ASN itu memberikan teladan kepada bawahannya. Rekam jejak dari yang bersangkutan juga masuk dalam pertimbangan ini," jelas Ratno.

Setelah diterbitkan SK sanksi dari BKD, dokter AM maupun bidan AY masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

"Ada tenggat waktu 14 hari kerja bagi keduanya, jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg)," papar Ratno.

Bupati Jember, lanjut Ratno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama ASN di lingkungan Pemkab Jember. "Semoga ke depan, tidak ada lagi ASN yang berbuat seperti itu," pungkas Ratno.

Kasus yang membelit dokter AM ini terkuak pada sekitar November 2020. Dokter AM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Curahnongko, diduga berselingkuh dengan bidan AY yang merupakan bawahannya. Mereka diduga berbuat asusila di rumah dinas dokter AY lalu direkam dengan kamera video.

Rekaman hubungan perselingkuhan mereka lalu tersebar ke beberapa orang di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. Saat peristiwa itu terjadi, baik dokter AM maupun bidan AY masih terikat perkawinan resmi dengan pasangan masing-masing. Ironisnya, suami dari bidan AY merupakan dokter gigi yang juga berdinas sebagai ASN di Puskesmas Curahnongko, alias masih bawahan dokter AM.

Dalam perkembangan selanjutnya juga terungkap, pada tahun 2018, dokter AM juga pernah melakukan hal serupa. Dokter AM yang saat itu menjabat sebagai kepala puskesmas di kecamatan yang berbeda, berselingkuh dengan bidan yang menjadi bawahannya.

Setelah kasus ini terungkap, suami bidan tersebut sempat melaporkan dokter AM ke Pemkab Jember serta menceraikan istrinya. Namun hingga beberapa tahun berselang, tidak terdengar sanksi untuk dokter AM. Justru, setelah dilaporkan, dokter AM kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas di kecamatan yang berbeda.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Video Mesra di Kantor, Kepala Disdikbud dan Sekretaris Jombang Dibebastugaskan
Buntut Video Mesra di Kantor, Kepala Disdikbud dan Sekretaris Jombang Dibebastugaskan

Dua anak buahnya itu hanya dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara status kepegawaiannya masih tetap

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo
Fakta-Fakta Kasus Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo

Kini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas
Kemenkum HAM Jateng Telusuri Kebenaran Aksi Mesum Napi dan Perempuan di Lapas

Sedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan

Ironisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat

Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Buka Suara Usai Viral Video Mesra Diduga Dua Pejabat Pemkab Jombang
Pj Bupati Buka Suara Usai Viral Video Mesra Diduga Dua Pejabat Pemkab Jombang

Video tersebut diduga bersumber dari rekaman CCTV yang terpasang di area sebuah kantor di Pemkab Jombang.

Baca Selengkapnya
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara

Bukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Lokasi Mesum Guru dan Murid di Gorontalo
Terungkap, Ini Lokasi Mesum Guru dan Murid di Gorontalo

Pemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.

Baca Selengkapnya
Akui Sosok di Video Viral, Kadisdikbud Jombang Bantah Bermesraan & Laporkan Akun FB Siska S ke Polisi
Akui Sosok di Video Viral, Kadisdikbud Jombang Bantah Bermesraan & Laporkan Akun FB Siska S ke Polisi

Senen mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan sang sekretaris. Tetapi keduanya saat itu sedang berbincang tentang PPDB Online.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Pemeriksaan ASN Jabar Pemeran Video Syur Diduga Bareng Sekda Tapanuli
Ini Hasil Pemeriksaan ASN Jabar Pemeran Video Syur Diduga Bareng Sekda Tapanuli

TS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara

Baca Selengkapnya