Kasus Video Mesum, Dokter dan Bidan di Jember Dihukum Berat
Merdeka.com - Kasus video mesum yang melibatkan pasangan selingkuh dokter dan bidan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sempat viral pada akhir tahun lalu, akhirnya berujung sanksi. Bupati Jember, Hendy Siswanto menjatuhkan sanksi kategori berat kepada dokter AM dan bidan AY.
"Sama-sama sanksi kategori berat dengan grade yang berbeda. Hari ini disposisi dari bupati sudah turun untuk kami teruskan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (6/8).
Selanjutnya, BKD akan menerbitkan SK sanksi kepada kedua orang tersebut. Ratno enggan menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang akan diterima kedua pasangan selingkuh tersebut.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa BRI mengambil tindakan tegas terkait video tersebut? 'BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujarnya.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
"Sanksi ini bersifat personal, jadi kami tidak bisa sampaikan secara terbuka. Tetapi yang dapat kami sampaikan, jenis sanksinya adalah yang masuk kategori berat," ujarnya.
Menurut Ratno, ada lima jenis bentuk hukuman dalam sanksi ketegori berat. Yakni mulai dari yang paling berat adalah pemberhentian tidak hormat; pemberhentian dengan hormat; pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan; hingga penurunan pangkat selama 3 tahun. Secara implisit, Ratno menyebut hukuman untuk dokter AM mengarah pada pemecatan dari statusnya sebagai ASN.
"Untuk dokter AM, mengarah pada yang paling berat," ucap Ratno.
Terdapat beberapa pertimbangan mengapa hukuman untuk dokter AM lebih berat dari pada bidan AY. Yakni karena dokter AM pernah terlibat kasus serupa, serta karena posisinya sebagai kepala puskesmas.
"Segala hal sudah dipertimbangkan secara masak-masak oleh Bapak Bupati. Sebagai pimpinan, selayaknya ASN itu memberikan teladan kepada bawahannya. Rekam jejak dari yang bersangkutan juga masuk dalam pertimbangan ini," jelas Ratno.
Setelah diterbitkan SK sanksi dari BKD, dokter AM maupun bidan AY masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
"Ada tenggat waktu 14 hari kerja bagi keduanya, jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg)," papar Ratno.
Bupati Jember, lanjut Ratno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama ASN di lingkungan Pemkab Jember. "Semoga ke depan, tidak ada lagi ASN yang berbuat seperti itu," pungkas Ratno.
Kasus yang membelit dokter AM ini terkuak pada sekitar November 2020. Dokter AM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Curahnongko, diduga berselingkuh dengan bidan AY yang merupakan bawahannya. Mereka diduga berbuat asusila di rumah dinas dokter AY lalu direkam dengan kamera video.
Rekaman hubungan perselingkuhan mereka lalu tersebar ke beberapa orang di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. Saat peristiwa itu terjadi, baik dokter AM maupun bidan AY masih terikat perkawinan resmi dengan pasangan masing-masing. Ironisnya, suami dari bidan AY merupakan dokter gigi yang juga berdinas sebagai ASN di Puskesmas Curahnongko, alias masih bawahan dokter AM.
Dalam perkembangan selanjutnya juga terungkap, pada tahun 2018, dokter AM juga pernah melakukan hal serupa. Dokter AM yang saat itu menjabat sebagai kepala puskesmas di kecamatan yang berbeda, berselingkuh dengan bidan yang menjadi bawahannya.
Setelah kasus ini terungkap, suami bidan tersebut sempat melaporkan dokter AM ke Pemkab Jember serta menceraikan istrinya. Namun hingga beberapa tahun berselang, tidak terdengar sanksi untuk dokter AM. Justru, setelah dilaporkan, dokter AM kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas di kecamatan yang berbeda.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua anak buahnya itu hanya dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara status kepegawaiannya masih tetap
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diduga bersumber dari rekaman CCTV yang terpasang di area sebuah kantor di Pemkab Jombang.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaSenen mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan sang sekretaris. Tetapi keduanya saat itu sedang berbincang tentang PPDB Online.
Baca SelengkapnyaTS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara
Baca Selengkapnya