Kasus video porno bocah, sutradara terancam 20 tahun bui
Merdeka.com - Kasus video porno antara perempuan dewasa dengan bocah di Kota Bandung sudah masuk tahap sidang. Sutradara dan penyebar video, Faisal Akbar didakwa dengan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap usai sidang perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).
Kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana mengatakan, dalam salinan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum Kejari Bandung, kliennya didakwa empat pasal. Yakni, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Lalu, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faisal pun didakwa dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terakhir, terkait Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU saat sidang, Faisal memiliki peran sentral karena dia yang membuat, merekrut hingga menyebarkan video ke orang Rusia melalui aplikasi VK.com. Transaksinya menggunakan bitcoin," kata Agus.
Terkait dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Faisal tidak mengajukan keberatan karena semua sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Gak ada yang aneh dari dakwaannya," ucapnya singkat.
Sidang atas kasus ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Sementara itu, sama seperti terdakwa Faisal, tersangka lain, yakni Imelda alias Imel berlangsung tertutup.
Sementara itu untuk orang yang terlibat dalam kasus itu, seperti Susanti, Herni, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan masuk dalam berkas terpisah dengan dakwaan pasal berbeda.
Susanti dan Herni didakwa membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran bocah yang beradegan mesum dengan Imelda dan Apriliana. Susanti didakwa tiga pasal yaitu Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.
Sementara Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Baca SelengkapnyaSosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Baca SelengkapnyaKronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaGugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.
Baca SelengkapnyaRumah industri pembuatan film porno ini sendiri sudah berhasil memproduksi sebanyak 120 film dengan melibatkan sutradara hingga pemain pria dan wanita.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca Selengkapnya