Kasus Vina Garut, Polisi Temukan 113 Video di HP Tersangka Raya
Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut mengungkap fakta baru dalam kasus video 'Vina Garut'. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari gawai milik tersangka A (31) alias Raya ditemukan 113 video porno. Saat ini video-video tersebut sedang diperiksa di pusat laboratorium dan forensik Mabes Polri.
"Dari 113 video itu hampir semuanya ada tersangka di dalamnya. Ada yang merupakan video-video yang sempat beredar di masyarakat, ada juga yang bermain dengan sosok lainnya. Tapi yang ramai dan beredar itu kan hanya beberapa video. Nah setelah dibuka HPnya, kita temukan 113 video porno," Kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria WIguna, Minggu (8/9).
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap video-video tersebut rentang pembuatannya mulai tahun 2016 hingga 2018. Di sejumlah video, disebutnya memang banyak sosok-sosok baru dan berbeda dengan mereka yang videonya telah tersebar di media sosial dan sempat menjadi trending topic di twitter.
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang sedang menyelidiki kasus video viral? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
Meski demikian, Budi mengaku belum bisa mengungkap identitas siapa saja yang ada di dalam video tersebut. Ia memastikan akan terus mengungkap kasus video porno yang menghebohkan tersebut hingga selesai. "Kita berupaya mencari dalang utama dalam kasus ini," ungkapnya.
Hingga saat ini sendiri, disebut Budi, pihaknya masih mencari dua tersangka yang ada dalam video yang sudah tersebar dan telah ditetapkan sebagai DPO. Ia menyebut bahwa kedua orang tersebut kemungkinan besar kabur karena mengikuti perkembangan pemberitaan. Namun ia mengaku terus mengejar keduanya.
SP3 untuk Tersangka Raya
Kapolres juga menyebut bahwa kasus hukum A (31) alias Raya dipastikan akan dihentikan karena meninggal dunia. Sedangkan proses hukum untuk tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan hingga selesai.
"Sesuai pasal 77 KUHP otomatis gugur demi hukum. Kita akan terbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Tapi hal itu tidak menggugurkan tersangka lain," ujarnya.
Sebelum meninggal dunia, kata Kapolres, Raya telah dilakukan berita acara pemeriksaan dan disumpah untuk kesaksian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sendiri, disebutnya bahwa kesaksian yang diberikan oleh Raya menguatkan kasus tersangka lainnya.
Sebelumnya, A (31) alias Raya salah seorang pemeran video 'Vina Garut' meninggal dunia, Sabtu (7/9) dini hari. Saat ini sendiri jenazah Raya sudah ada di rumah duka untuk disemayamkan sebelum dikebumikan di tempat pemakaman umum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kanit PPAnya, Aiptu Cecep Wawan Rustandi membenarkan meninggalnya A alias Raya. "Meninggalnya tadi subuh sekitar pukul 03.00. Untuk lokasi di mana meninggalnya dan penyebabnya kita kurang tahu. Hanya mendapatkan laporannya saja," ujarnya, Sabtu (7/9).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaArgiyan nekat membunuh pacarnya di Depok di rumah kontrakan milik orangtua
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaAD putri DAvid Naif akhirnya mengaku sosok dalam video syur yang beredar adalah benar dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaRumah industri pembuatan film porno ini sendiri sudah berhasil memproduksi sebanyak 120 film dengan melibatkan sutradara hingga pemain pria dan wanita.
Baca Selengkapnya