Kasus Wisma Atlet, anak buah Alex Noerdin dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Surya Neli, Rizal Abdullah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari PT Duta Graha Indah, milik Muhammad Nazzarudin.
"Terdakwa dituntut lantaran meloloskan pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan," kata Surya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (4/11).
Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet saat proses suap terjadi. Dia diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49.010.199.000.
-
Apa yang dibagikan Rizki DA? Ini dia momen keceriaan antara Rizki DA dan si kecil Syaki yang baru aja diunggah. 2 Momen hangat ayah dan anak ini kian banyak disorot mengingat dibagikan jelang Nadya Mustika menikah.
-
Bagaimana cara Rizky Billar memberikan hadiah? Dalam postingan tersebut, Billar dan Lesti tampak memasuki mobil barunya bersama keluarga besar mereka, yang cukup luas untuk menampung semua orang.
-
Bagaimana Ryan tahu uang Rp 500 juta dari Ricis? 'Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis , bahwasanya uang itu dari Ria Ricis,' ujar Dedi.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Apa prestasi yang diraih Rizki Juniansyah? Atlet kelahiran Banten, Rizki Juniansyah, yang berusia 21 tahun, telah mengukuhkan dirinya sebagai lifter terkuat di kelas 73 kilogram Olimpiade Paris 2024. Pada Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah berhasil memenangkan medali emas di nomor 73kg putra.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Rizal menerima hadiah dari PT DGI sebesar Rp 350 juta," jelasnya.
Menurutnya, hadiah itu diberikan karena Rizal mengatur agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
"Terdakwa juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta," tandasnya.
Rizal dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca Selengkapnya