Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah didakwa rugikan negara Rp 54,7 M

Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah didakwa rugikan negara Rp 54,7 M Rizal Abdullah ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara sebesar Rp 54.700.899.000 (Rp 54,7 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010, dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora tahun 2010.

Serta bersama-sama dengan M Arifin selaku Ketua juga merangkap sebagai anggotan panitia pelelangan barang atau jasa kegiatan pembangunan wisma atlet Provinsi Sumsel dan Dudung Purwandi s‎elaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) serta Karman Hadi selaku Direktur Operasional PT DGI.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Daftar Islan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010," kata JPU KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).

JPU KPK menilai, sebelum melakukan proses lelang anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu terlebih dulu melakukan pertemuan dengan PT DGI yang pada akhirnya PT DGI itu dinyatakan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencanaan dalam kegiatan teknis pembangunan. Terlebih, jasa manajemen kontruksi tidak pernah dilibatkan sejak awal tahap perencanaan.

Tak hanya itu, JPU KPK mendakwa kalau Rizal tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI.

"Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta sejumlah USD 3,300.02 dan akomodasi hotel Sheraton Park Sidney sejumlah USD 1,168.32," beber Jaksa Nurul.

Atas perbuatannya tersebut, Rizal merugikan negara senilai Rp 54,7 juta sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011.

Perbuatan Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi dakwaan JPU KPK, Rizal akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya. "Kami keberatan dan akan ajukan eksepsi," pungkas Rizal‎.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya