Kasus WNA Lolos Karantina, 1 Orang Kembali Jadi Tersangka, Terima Bayaran Rp4 Juta
Merdeka.com - Satu orang berinisila GC ditetapkan sebagai tersangka memuluskan WNA atau WNI yang masuk ke Bandara Internasional dari luar negeri tanpa proses karantina. Sebelumnya, kasus ini membelit ayah dan anak S dan RW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut GC berperan penting dalam meloloskan WNI atau WNA. Karena itu, upah yang diterima cenderung lebih besar dibandingkan S dan RW.
"Dari Rp 6,5 juta yang dibayar oleh JD saudara GC dapat Rp 4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (28/4).
-
Bagaimana cara hotel itu diurus sekarang? Kini wisma itu diakuisisi oleh Bapak Samuel Sugito dan namanya diubah menjadi 'Wisma Kaliurang'.
-
Ditempat mana hotel itu digunakan untuk perundingan? Hotel itu sempat digunakan sebagai salah satu tempat perundingan Komisi Tiga Negara (KTN).
-
Siapa yang meresmikan Hotel Indonesia? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
-
Bagaimana Indibiz membantu keamanan hotel? Dengan solusi sistem perhotelan dari Indibiz, para pengunjung bisa merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam melakukan pemesanan kamar menjelang libur Nataru ini. Kemudahan tersebut termasuk di antaranya adalah melakukan pembayaran cashless, dan keamanan yang terjamin saat berada di dalam hotel.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Bagaimana Indibiz membantu bisnis hotel? Indibiz Hotel pun memberikan solusi digital bernama Netmonk. Sebuah platform digital yang membantu pemilik hotel memantau kualitas dan stabilitas internet.
Yusri menerangkan, GC mengatur administrasi yang diperlukan oleh JD setiba di Indonesia. Yusri menyebut, GC berkoordinasi dengan pihak hotel yang disinggahi JD.
Sehingga, JD hanya perlu menyerahkan data-data saja. Sementara orangnya tidak perlu berada di hotel. Padahal, secara aturan WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri khususnya India diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
"Tahap pertama pengecekan soal administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes RI. Masuk ke tahap kedua diantar ke hotel rujukan tersebut. Nah nanti data saja yang masuk orangnya tidak masuk," ujar dia.
Dalam kasus ini, Yusri menerangkan ada empat orang yang menyandang status tersangka yakni S dan RW, JD, dan GC. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan dengan Undang-Undang yang ancaman satu tahun penjara," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaLima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca Selengkapnya