Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus WTP Kemendes, KPK periksa mahasiswa dan ibu rumah tangga

Kasus WTP Kemendes, KPK periksa mahasiswa dan ibu rumah tangga Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, untuk tersangka Ali Sadli (ALS), auditor BPK. Saksi itu dari pihak swasta yaitu mahasiswa dan ibu rumah tangga.

"Hari ini dijadwalkan terhadap dua saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk tersangka ALS. Dua saksi itu yaitu dari mahasiswa Ihkam Aufar, dan ibu rumah tangga Eni Lutfiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Di antaranya dua orang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dua orang pejabat BPK.

"KPK menetapkan 4 tersangka, Sgt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Jdt pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konpres di Gedung KPK,Jakarta, Sabtu (27/5).

KPK juga menetapkan RS yang merupakan eselon satu di BPK sebagai tersangka. Selanjutnya Als salah seorang auditor di BPK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, Sgt dan Jdt dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK. Selaku pemberi suap, Sgt dan Jdt disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap, RS dan Als yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Keterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP

Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim

PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya