Kasus Yuyun, Menteri Sosial suarakan lagi hukuman kebiri buat pelaku
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Yuyun gadis usia 14 tahun mengagetkan semua pihak. Pasalnya, gadis tersebut diperkosa oleh 14 orang yang rata-rata masih di bawah umur di tengah hutan kawasan Rejang Lebong, Bengkulu.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ikut prihatin dengan kasus tragis tersebut. Menurut dia, hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat jera para pelaku.
"Hukuman biasa tidak menjerakan para pelaku. Tapi strick punishment dan hukuman sosial dengan dipampang muka-muka mereka di tempat umum dan media sosial agar ada efek jera," kata Khofifah di Gorontalo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa tersebut.
"Berbagai hukuman tersebut, agar ada berdampak efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi residivis, serta bisa menghentikan langkah orang yang akan melakukan perbuatan serupa," harapnya.
Khofifah juga berencana mengunjungi kediaman Yuyun dalam waktu dekat. Tim Kemensos sendiri sudah melakukan kunjungan ke rumah orangtua Yuyun.
"Insya Allah saya akan mengunjungi dan bertakziyah ke rumah duka keluarga YY dan tim Kementerian Sosial (Kemsos) sudah berada di lokasi," katanya.
Di sisi lain, Khofifah mengatakan, semua elemen harus menjadi bagian dari solusi atas segala permasalahan yang sedang dihadapi bangsa saat ini dan jangan menjadi penonton. Termasuk soal kasus pemerkosaan, narkoba dan kejahatan lainnya.
"Semua elemen harus menjadi solusi dari segala permasalahan bangsa yang sedang dihadapi saat ini dan jangan hanya menjadi penonton. Saat ini, pekerjaan rumah bersama semua elemen bangsa yang harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, sebab tidak bisa dikerjakan sendiri," terang Politikus PKB ini.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan organisasi Muslimat Nadhatul Ulama (Muslimat NU), adalah menggalang kekuatan dengan gerakan masyarakat melalui Laskar Antinarkoba.
"Sudah 60 persen Muslimat NU di provinsi membuat laskar antinarkoba dan dimulai dari Gorontalo. Dijadwalkan pada Kongres Muslimah NU Juli nanti, bisa direport berapa banyak laskar dan ada di titik mana saja," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya