Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Yuyun, pelaku ngaku sudah rencanakan pemerkosaan sejak malam

Kasus Yuyun, pelaku ngaku sudah rencanakan pemerkosaan sejak malam Ilustrasi Pemerkosaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, terbang ke Bengkulu untuk mengetahui secara langsung kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14). Selain bertemu dengan keluarga Yuyun, Menteri Khofifah sempat menemui para pelaku untuk mendengar pengakuan mereka.

Dari pengakuan tersangka padanya, perbuatan keji terhadap korban sudah direncanakan sejak malam hari.

"Dari anak-anak di bawah 18 tahun yang saya temui, mereka malam sudah diajak merencanakan itu," kata Khofifah di Pemalang. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (7/5).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengadakan pesta miras. Pagi itu pula, seorang dari pelaku ditugaskan membawa korban ke tempat mereka berkumpul.

"Paginya diajak minum minuman, ada yang ditugaskan untuk membawa si almarhumah dari jalan untuk dibawa ke semak-semak," tutur Khofifah.

Melihat kejinya ulah pelaku, dia berharap para tersangka khususnya yang berumur di atas 17 tahun dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Bagi pelaku di atas 18 tahun saya setuju dihukum menggunakan pasal berlapis, yang artinya bisa dilakukan pemberatan sampai hukuman mati. Karena ini sesuatu yang direncanakan," tegasnya.

Sementara hukuman pada pelaku dengan usia di bawah 18 tahun harus didasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kalau pelaku di bawah 18 tahun menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu separuhnya. Dan juga setelah dia disidangkan dan dinyatakan bersalah tidak bisa dibawa ke lapas, tapi dibawa ke pembinaan khusus anak," ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hukuman kebiri sedang difinalisasi di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dikatakan dia, menyebut opsi hukuman kekerasan seksual ialah kebiri dengan batas waktu, atau pemberatan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca Selengkapnya