Kasus Yuyun, pelaku ngaku sudah rencanakan pemerkosaan sejak malam
Merdeka.com - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, terbang ke Bengkulu untuk mengetahui secara langsung kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14). Selain bertemu dengan keluarga Yuyun, Menteri Khofifah sempat menemui para pelaku untuk mendengar pengakuan mereka.
Dari pengakuan tersangka padanya, perbuatan keji terhadap korban sudah direncanakan sejak malam hari.
"Dari anak-anak di bawah 18 tahun yang saya temui, mereka malam sudah diajak merencanakan itu," kata Khofifah di Pemalang. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (7/5).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengadakan pesta miras. Pagi itu pula, seorang dari pelaku ditugaskan membawa korban ke tempat mereka berkumpul.
"Paginya diajak minum minuman, ada yang ditugaskan untuk membawa si almarhumah dari jalan untuk dibawa ke semak-semak," tutur Khofifah.
Melihat kejinya ulah pelaku, dia berharap para tersangka khususnya yang berumur di atas 17 tahun dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis.
"Bagi pelaku di atas 18 tahun saya setuju dihukum menggunakan pasal berlapis, yang artinya bisa dilakukan pemberatan sampai hukuman mati. Karena ini sesuatu yang direncanakan," tegasnya.
Sementara hukuman pada pelaku dengan usia di bawah 18 tahun harus didasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kalau pelaku di bawah 18 tahun menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu separuhnya. Dan juga setelah dia disidangkan dan dinyatakan bersalah tidak bisa dibawa ke lapas, tapi dibawa ke pembinaan khusus anak," ungkap Khofifah.
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hukuman kebiri sedang difinalisasi di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dikatakan dia, menyebut opsi hukuman kekerasan seksual ialah kebiri dengan batas waktu, atau pemberatan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca Selengkapnya