Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata FPI soal Organisasinya yang Sudah Tak Terdaftar di Kemendagri

Kata FPI soal Organisasinya yang Sudah Tak Terdaftar di Kemendagri Pelayat mengantar jenazah tokoh Front Pembela Islam (FPI) KH Fahrurrozi Ishaq menuju TPU Kober, Jati. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak lagi berstatus sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, FPI tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki AD/ART.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, tak peduli terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu mau diterbitkan atau tidak. Menurutnya, tak ada manfaat bagi FPI akan hal itu.

"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan hanya untuk mendapatkan SKT saja.

"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tegasnya.

Ia menjelaskan, selama terdaftar atau mendaftar ke pemerintah pada sebelumnya. Menurutnya, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

"FPI sudah membuktikan diri dengan 'berbaik hati' mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," jelasnya.

Aziz mengungkapkan, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang telah diminta oleh pemerintah agar terdaftar kembali di Kemendagri.

"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi berstatus organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak memiliki AD/ART.

Benny juga menampik isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, Benny menuturkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena enggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," ujar Benny, Sabtu (21/11).

Benny mengatakan, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, ujar Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Lebih lanjut, Benny menuturkan masa berlaku SKT selama 5 tahun.

Berdasarkan catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat 3 kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau enggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," tuturnya.

"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi."

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," tuturnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Gus Ipul Tak Masalah Disebut Tidak Punya KTA PKB: Bisa Dibuat Kapan Saja
Gus Ipul Tak Masalah Disebut Tidak Punya KTA PKB: Bisa Dibuat Kapan Saja

Gus Ipul mengaku tidak masalah jika memang dirinya tidak memiliki KTA PKB

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya