Kata FPI soal Organisasinya yang Sudah Tak Terdaftar di Kemendagri
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak lagi berstatus sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, FPI tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki AD/ART.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, tak peduli terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu mau diterbitkan atau tidak. Menurutnya, tak ada manfaat bagi FPI akan hal itu.
"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/11).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa Supadi tidak terdaftar sebagai jemaah haji resmi? Menurut Kantor Kementerian Agama Rembang, Supadi sebenarnya tidak terdaftar sebagai jemaah haji asal Rembang pada musim haji tahun ini. Artinya, ia tidak berangkat haji melalui jalur resmi.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana cara mendaftar haji reguler? Cara mendaftar haji reguler 2023 adalah 1) Membuka tabungan haji 2) Tandatangani surat peryataan persyaratan haji 3) Mengirimkan setoran awal 4) Mendapatkan bukti setoran 5) Mendatangi Kemenag Kabupaten/Kota.
-
Dimana Ramzi mendaftar? Setelah menimbang berbagai pilihan, Ramzi akhirnya mengambil keputusan untuk berpartisipasi dalam Pilkada Cianjur. Ia secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur pada tanggal 28 Agustus 2024.
-
Kenapa jemaah haji tanpa izin tidak mendapat fasilitas? Namun biaya yang harus dikeluarkan membuat banyak orang mencoba untuk ikut serta tanpa izin, meskipun mereka berisiko ditangkap dan dideportasi jika tertangkap.
Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan hanya untuk mendapatkan SKT saja.
"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tegasnya.
Ia menjelaskan, selama terdaftar atau mendaftar ke pemerintah pada sebelumnya. Menurutnya, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI sudah membuktikan diri dengan 'berbaik hati' mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," jelasnya.
Aziz mengungkapkan, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang telah diminta oleh pemerintah agar terdaftar kembali di Kemendagri.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi berstatus organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak memiliki AD/ART.
Benny juga menampik isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, Benny menuturkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena enggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," ujar Benny, Sabtu (21/11).
Benny mengatakan, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, ujar Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Lebih lanjut, Benny menuturkan masa berlaku SKT selama 5 tahun.
Berdasarkan catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat 3 kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau enggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," tuturnya.
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi."
Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengaku tidak masalah jika memang dirinya tidak memiliki KTA PKB
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya