Kata KPK soal Beredar SK Pegawai Tak Lolos TWK Dinon-Aktifkan
Merdeka.com - Beredar surat keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil asesemen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam SK itu disebutkan jika 75 pegawai yang tak lolos uji TWK akan dinonaktifkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya SK tersebut. Ali menyatakan pihak KPK akan mengecek keabsahan potongan surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu.
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. Saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (7/5).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Dimana KKP menyampaikan pentingnya konsumsi ikan yang bertanggung jawab? Menurutnya, peringatan itu tidak saja mempromosikan pentingnya mengkonsumsi ikan yang memberikan segala kebaikannya untuk kesehatan kita, namun juga bagaimana memilih produk perikanan yang bertangung jawab, seperti: dimana ikan itu ditangkap, apa alat tangkapnya, dan bagaimana cara menangkapnya.
Ali meminta kepada masyarakat agar tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Ali berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi dari KPK.
"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Ali.
Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu mencantum salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tak lolos uji TWK. Sebagian pihak menyebut TWK ini bertujuan menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas lantaran soal-soal yang muncul dalam TWK dianggap janggal dan tak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Sempat beredar juga informasi jika 75 pegawai yang tak lolos TWK akan dipecat. Namun sejauh ini KPK menyatakan belum menentukan nasib ke-75 pegawai tak lolos menjadi ASN tersebut.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal penunjukkan Tessa Mahardika Sugiarto sebagai jubir definitif KPK menggantikan Ali Fikri selaku Plh Jubir.
Baca SelengkapnyaCak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya