Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata KPK soal LHKPN Tanah dan Bangunan Jenderal Andika dari Hasil Hibah

Kata KPK soal LHKPN Tanah dan Bangunan Jenderal Andika dari Hasil Hibah Jenderal TNI AD Andika Perkasa. Youtube TNI AD ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Andika selama menjadi KASD baru melaporkan hartanya pada 20 Juni 2021 kemarin.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id tercatat Andika memiliki harta kekayaan total Rp 179.996.172.019. Dalam laman elhkpn yang diakses pada Jumat 2 Juli 2021, harta kekayaan Andika adalah tanah dan bangunan yang tersebar hingga ke Australia dan Amerika Serikat.

Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp38.164.250.000. Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Andika, tercatat hanya satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri, yakni tanah seluas 1.000 m2 di Bogor senilai Rp500 juta.

Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp126 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Menurut Ipi, dalam lembar LHKPN yang telah disampaikan itu tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.

"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara tidak terkait tindak pidana," ujar Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7).

Meski demikian, Ipi menyebut KPK mengapresiasi tindakan Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap.

"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," kata Ipi.

Diberitakan, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Andika harus membuktikan secara otentik kepemilikan hartanya. Apalagi, jika kepemilikan harta tak sebanding dengan penghasilannya sebagai penyelenggara negara.

"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).

Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," kata dia.

Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai Kasad sejak November 2018. Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.

"LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya. Karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," kata dia.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan

Pahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim

PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Selengkapnya
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK

KPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.

Baca Selengkapnya