Kuasa Hukum Joko Driyono Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Merdeka.com - Tim Satgas Mafia Bola resmi menahan Joko Driyono eks Plt Ketum PSSI. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari Senin, tanggal 25 Maret hingga Sabtu 13 April mendatang.
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengaku tak tahu kalau kliennya itu akan dijebloskan ke penjara pada pemeriksaan ini. Bahkan, ia bergurau tak akan penuhi panggilan penyidik kalau hari ini bakal ditahan.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
"Ya enggak tahu lah (akan ditahan). Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) enggak datang," katanya sambil bergurau di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3).
Dalam penahanan 20 hari ini, Andru mengaku akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum ke depan. Sebab, ia mengklaim penahanan kliennya ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik. Namun, ia menilai tak sepatutnya kliennya ditahan.
"Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu (karena ancaman hukuman Jokdri hanya tidak mencapai 5 tahun). Artinya gini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan itu karena memang artinya pertama untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari kemana?" bebernya.
"Yang kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga menghilangkan atau merusak barang bukti semua sudah disita ya seperti itulah alasanya kira-kira (sepatunya Jokdri tidak ditahan)," sambungnya.
Meski begitu, lanjut Andru, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," katanya.
Soal langkah hukum, kata Andru, masih dipikirkan. "Yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Kita ajukan, tapi nggak tahu bakal diterima atau nggak. Diajukan kapan juga belum tahu. Tim kuasa hukum akan diskusi dulu," kata Andru.
"(Penjamin?) Belum ada, mungkin nanti dari keluarga tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang. Karena kan harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," sambungnya.
Dalam penahanan ini, Andru mengaku kalau mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu belum ada yang jenguk. Lebih lanjut, Andru mengatakan kalau kliennya itu syok atas penahanan itu.
"Betul (syok), paling tidak dia menerima penahanannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca Selengkapnya