Kata Mantan Pegawai KPK Soal Kabar Dilantik Jadi ASN Polri Pada 10 November
Merdeka.com - 57 Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 November. Namun kabar itu ditepis mantan pegawai lembaga antirasuah.
Mantan Pegawai KPK, Hotman Tambunan mengatakan, aturan rekrutmen dari Polri terhadap pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih terus berproses. Dia menampik, adanya kabar pelantikan pada 10 November terhadap mereka.
"Waduh, informasi itu tidak sampai ke kita ya, belum ada pembicaraan tentang hal tersebut," kata Hotman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/11).
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Terkait sikap terhadap rekrutmen tersebut, Hotman dan rekan-rekan eks pegawai KPK prinsipnya menunggu hingga aturan selesai. Dia tidak mau berspekulatif, karena bisa saja 57 mantan punggawa KPK memiliki sikap berbeda soal tawaran itu.
"Kita tunggulah nanti skema dari kepolisian, baru nanti teman-teman menentukan sikap masing-masing," sambung dia.
Kabar teranyar sempat diperoleh Hotman, bahwa saat ini Istana telah memberi persetujuan kepadan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun tentu, sambung Hotman, semua masih berproses hingga menjadi sebuah peraturan dengan para pihak terkait.
"Katanya sih Menpan RB udah dapet lampu hijau dari Istana, semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan peraturan, tentu untuk sampai ke aturan-peraturan perlu didahului korespondensi/surat menyurat antara pihak berkaitan," beber dia.
Hotman berharap, kesepakatan dan aturan dicapai nantinya bisa sesuai dengan masing-masing keahlian para eks pegawai KPK. Selain itu, semua dilakukan atas dasar aturan yang juga jelas.
"Harus benar prosedur yang prudent," dia menandasi.
Menpan RB Serahkan Aturan Perekrutan Eks Pegawai KPK jadi ASN ke Polri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan aturan terkait kelanjutan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) enggan berkomentar terkait aturan peralihan ASN tersebut.
"Silakan tanyakan ke Polri," kata Tjahjo kepada merdeka.com, Rabu(27/10).
Tjahjo mengaku masih menunggu hasil dialog antara Kapolri dan 57 eks pegawai KPK. Dia sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 57 eks pegawai KPK.
Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Pertama saya sebagai pembantu presiden pasti mengamankan surat jawaban Presiden kepada Kapolri. Prinsipnya Presiden menyetujui Kapolri merekrut pegawai KPK yang gagal jadi ASN," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai KPak yang tak lolos TWK pada Senin (4/10) sekitar pukul 15.15 Wib. Pertemuan ini dilakukan di Biro SDM Mabes Polri.
"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).
"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," sambungnya.
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.
"Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa ktia akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," tandasnya.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
236 pendaftar dinyatakan lolos administrasi Capim KPK.
Baca Selengkapnya20 peserta dinyatakan lolos tersebut akan dilanjutkan mengikuti tes Wawancara serta Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Baca SelengkapnyaNama Ghufron tidak ada dalam daftar lolos Tess assessment yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK hari ini, Rabu (11/9).
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaHanya tercatat nama Harjono saja yang ingin kembali menduduki jabatan Pimpinan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMasing-masing peserta lolos akan dilanjutkan mengikuti tes wawancara akan diselenggarakan pada 17 sampai 20 September mendatang.
Baca Selengkapnya