Kata Pertamina soal Sengketa Lahan di Pancoran Buntut Picu Bentrokan
Merdeka.com - Pihak PT Pertamina akhirnya angkat bicara terkait aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15, RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina. Hal itu menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya," kata Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Achmad Suyudi, dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Menurutnya, Pertamina memiliki hak secara hukum, atas kepemilikan lahan yang dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nompr 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi, Notaris di Jakarta.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Selain itu, lanjut dia, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.
Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dimana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
"Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut," ujarnya.
Terlebih, Achmad menyampaikan kalau upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat.
Lalu, terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
"Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian," ujarnya
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," tambahnya.
Bentrokan Versi KontraS
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menjabarkan kronologi kejadian bentrokan yang terjadi antara pihak Pertamina dengan warga setempat akibat konflik lahan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam postingan yang dipublish melalui akun twitter Kontras merdeka.com telah mendapatkan izin untuk mengutip dari Staf Advokasi KontraS Andi Rizaldi. Dalam postingan tersebut menyebut awal mula kronologi bentrok terjadi pada Rabu (17/3) versi Kontras. Bermula ketika pukul 15.00 Wib Ormas mulai memblokade akses masuk utama dan pintu belakang Pancoran Gang Buntu II.
Kemudian, pukul 16.00 Wib, Warga menuntut untuk PAUD dikembalikan kepada pihak warga, sehingga anak-anak dapat kembali bersekolah dan menuntut agar preman yang menjaga akses masuk Pancoran Gang Buntu II untuk segera pergi karena preman terus mengintimidasi warga dan solidaritas.
Memasuki pukul 17.00 Wib, Warga dan solidaritas melakukan negosiasi dengan pihak PT Pertamina (Persero), Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pancoran. Pihak PT Pertamina meminta warga mengirimkan perwakilan untuk melakukan 'mediasi'. Warga dan solidaritas menolak hal tersebut karena yang sudah-sudah mediasi hanya berujung intimidasi dan ancaman untuk menandatangani surat penerimaan kerohiman.
Sedangkan, Pihak PT Pertamina setuju mengeluarkan backhoe (ekskavator) dari lahan Pancoran Gang Buntu II, tapi aparat tetap berjaga di dalam PAUD. Warga pun menuntut aparat dan Aditya Karma (Pihak PT Pertamina) untuk meninggalkan PAUD agar anak-anak dapat kembali bermain dan belajar. Negosiasi berlangsung alot dan terjadi adu mulut.
Akhirnya, pada pukul 18.00 Wib, PAUD berhasil diduduki warga dan solidaritas. Namun aparat tidak pergi dari lahan Pancoran Gang Buntu II dan pindah ke depan portal akses masuk utama.
Akan tetapi, pada pukul 18.30 Wib, ormas mulai berkumpul di depan portal. Warga dan solidaritas bertahan di PAUD dengan anak-anak. Beberapa saat kemudian, anak-anak yang berada di PAUD diamankan ke aula karena kondisi di depan portal akses masuk utama yang semakin tidak kondusif. Warga dan solidaritas kembali melakukan aktivitas, berjaga di sekitar PAUD dan memblokade akses masuk pintu utama dan pintu belakang.
Selanjutnya pukul 22.00 Wib, ormas berusaha memprovokasi warga dan solidaritas yang berjaga di pintu akses masuk. Tiba-tiba mulai ada lemparan batu dari pihak ormas dan terjadi bentrok yang menjatuhkan banyak korban dari pihak warga maupun solidaritas. Kemudian, warga dan solidaritas di serang dari dua arah akses masuk masuk Pancoran Gang Buntu II.
Namun, pada pukul 23.11 Wib, Posko medis yang menangani banyak korban dengan peralatan medis yang minim, tiba-tiba ditembaki gas air mata dari 2 arah, sehingga posko medis terkepung dan harus menutup akses masuknya. Yang mengakibatkan sulitnya mobilitas korban dan tim medis yang menangani korban di dalam posko.
Setelah serangan gas air mata mulai mereda, posko medis kembali dibuka namun akibat serangan gas air mata, kondisi di dalam posko medis menjadi tidak karuan. Akhirnya korban banyak ditangani di luar posko dengan keadaan alat medis yang sudah habis. Kami berusaha menghubungi ambulance dari RS terdekat, tapi tidak ada yang mau menangani.
Hingga sekitar pukul 00.00 Wib, Akses bantuan yang ingin masuk ke posko medis, sulit dijangkau karena seluruh pintu masuk ke Pancoran Gang Buntu II dijaga ketat oleh aparat. Hingga kini kami masih mendata warga dan solidaritas karena kami mendapatkan informasi beberapa warga dan kawan solidaritas sudah berada di Polda Metro Jaya.
"Salah satu momen puncak eskalasi kekerasan terjadi semalam. Warga Pancoran yang masih bertahan di tanah yang telah mereka tempati sejak lama mendapatkan serangan lemparan batu, bom molotov hingga gas air mata. Kepolisian hanya melindungi aset Pertamina, bukan keselamatan warga," tulis akun Twitter KontraS, Kamis (18/3).
Sedangkan sampai saat ini, Pihak Kontras masih mendata total korban akibat bentrokan tersebut. Setidaknya sampai saat ini ada 20 warga yang mengalami luka dan gangguan kesehatan.
"Berdasarkan data yang kami dapat, sebab bentrok semalam ada setidaknya 20 warga yg mengalami berbagai luka dan gangguan kesehatan. Tolong @KomnasHAM untuk segera memantau serta @DivHumas_Polri untuk bersikap profesional yakni melindungi-mengayomi-melayani warganya," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaBentrokan kembali terjadi antara warga Rempang, Kepulauan Riau, dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaPT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKondisi rumah membuat warga cemas terjadi bahaya, mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya