Kata Polisi soal Ayu Thalia Tak Ditahan usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Selebgram Ayu Thalia rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara. Meski demikian, penyidik tidak langsung menahannya.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto menerangkan, penyidik tak menahan Ayu Thalia dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Adapun, Pasal yang dipersangkan kepada Ayu Thalia ialah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawa dari pada 5 tahun," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Hesti menerangkan, Ayu Thalia diperiksa penyidik dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik ke Ayu Thalia. Namun, Hesti tak menjelaskan secara rinci karena menurutnya bagian dari ranah penyidikan.
"Jadi intinya, yang bersangkutan sudah kembali, dan proses penyidikan tetap berjalan," terang dia.
Pada kasus ini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1).
Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.
Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya