Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawal Idrus Marham ke RS MMC, Pegawai yang Dipecat KPK Dibayar Rp300 Ribu

Kawal Idrus Marham ke RS MMC, Pegawai yang Dipecat KPK Dibayar Rp300 Ribu Idrus Marham diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat secara tidak hormat oleh pimpinan lembaga antirasuah lantaran diduga menerima suap dari Idrus Marham.

Suap diberikan oleh diduga kerabat Idrus Marham lantaran M bersedia mengawal Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan sekaligus plesiran di kawasan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, M diduga menerima suap Rp 300 ribu oleh pihak Idrus Marham.

"Diduga Rp300 ribu," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka video rekaman CCTV saat Idrus Marham berobat di RS MMC, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2019.

Dalam beberapa rekaman CCTV yang dibuka Ombudsman, terdapat gambar menunjukan pengawal tahanan (waltah) menerima suap dari seorang yang diduga kerabat Idrus Marham.

"Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif," ujar Kepala Perwakilan ORI, Teguh P. Nugroho dalam jumpa pers di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Selain berperilaku koruptif, dalam beberapa video juga terlihat bahwa Idrus Marham tak dikawal dengan ketat oleh waltah berinisial M. Idrus juga tak menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Ombudsman juga menemukan bahwa Idrus Marham berada di coffe shop sambil memegang ponsel dengan leluasa. Idrus juga bebas berbicara dengan yang diduga kerabat secara bebas.

Tak hanya itu, berdasarkan temuan Ombudsmam, Idrus Marham selesai berobat dan melakukan pembayaran pada 11.58 WIB. Pihak dokter pun tak mengambil tindakan media pasca-pukul 11.58 WIB.

"Bahwa saudara Idrus Marham kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB," kata Teguh.

Terkait temuan Ombudsman tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengetahui dugaan penerimaan uang tersebut oleh M. Lantaran hal itu juga yang membuat pimpinan KPK memecat M.

"Ya, hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Febri.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta

Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.

Baca Selengkapnya
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik
Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik

Ibunda Ronald Tannur tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya