Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawal Sidang Indra Kenz, Puluhan Korban Datangi PN Tangerang

Kawal Sidang Indra Kenz, Puluhan Korban Datangi PN Tangerang Puluhan orang yang mengaku sebagai korban Indra Kenz di depan PN Tangerang. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Puluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Binary Option (Binomo) yang diduga dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8). Mereka berniat mengawal sidang investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPU) dengan terdakwa crazy rich Medan itu.

Kedatangan para korban penipuan untuk memastikan Indra Kenz dijerat hukum. Mereka berharap para jaksa Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang Selatan, tidak "masuk angin" dalam menyusun dakwaannya.

Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara berharap jaksa penuntut umum (JPU) sungguh-sungguh menjerat Indra Kenz.

"Kami berharap semua pihak, Polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini. Jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru Nazara di depan gedung PN Tangerang, Jumat (12/8).

Ingin Hasil Penipuan Dikembalikan ke Korban

Pihaknya berharap aset Indra Kenz yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib untuk dikembalikan kepada para korban.

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai, itu kejahatan," tegas dia.

Dia berharap, pihak PN Tangerang bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum. "Kita mau pengadilan ini bersih. Kita lihat semua lembaga ada oknumnya. Kita tidak akan pernah mengizinkan ada oknum bermain dan bahkan membebaskan para pelakunya," tegas dia.

Jadwal Sidang

Seperti diberitakan, persidangan perdana kasus TPPU dan investasi bodong menggunakan aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, akan digelar hari ini, Jumat (12/8). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mengaku telah menerima pelimpahan berkas terdakwa Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Rabu (3/8).

Kepala Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono menegaskan bahwa jadwal sidang perdana perkara itu digelar pukul 10.00 WIB. "Sesuai jadwal jam 10 pagi ya," ungkap Arif, Jumat (12/8).

Dalam sidang tersebut, Rachman Rajaguguk ditunjuk selaku ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota, Hengki Henry dan Luki Rombot.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya

Dalam bahasa gaul atau slang words, kata flexing memiliki arti orang yang suka menyombongkan diri.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas

Tiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Polisi Bidik Dua Crazy Rich Masuk Penjara, Siapa Mereka?
Polisi Bidik Dua Crazy Rich Masuk Penjara, Siapa Mereka?

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.

Baca Selengkapnya
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya