Kawanan Jambret di Karawang Diciduk, 1 Pelaku Seorang Pelajar
Merdeka.com - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Kota Baru menciduk 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret. Salah satu di antara pelaku masih berstatus pelajar.
"Dari pengakuannya, MH alias Panjul statusnya masih pelajar di salah satu SMK Swasta di Cikampek Utara," Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara, Kamis (11/11)
Terungkap 3 (tiga) orang pelaku yaitu MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25). Para pelaku diciduk di tempat kediamannya masing-masing.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan,"katanya
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa terjadi ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung yang berlokasi di Kampung Kalioyod Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru. Tiba-tiba didatangi 2 (orang) laki-laki tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung. Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan Celurit sebanyak 2 kali mengenai Kepala dan Tangan Asep.
"Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil Handphone dan melukai pelapor menggunakan Celurit," papar Dede Komara.
Dede Komara mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk termasuk penadah hasil kejahatan.
"Dari hasil pengecekan lokasi hanphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah, kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya," ungkapnya
Dede Komara juga mengungkapkan, dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk. Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, sebilah Celurit, satu unit Handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara, sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya