Kawanan Pelaku Curanmor di Medan Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan meringkus lima orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di lokasi persembunyian mereka di Jalan Veteran Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.
Kelima pelaku yang diamankan itu, yakni PD (21), warga Jalan Veteran Pulau Brayan Kecamatan Medan Timur, AP (20), warga Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur dan AM (15), warga Jalan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, DP (17), warga Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, dan SP (50) warga Jalan Beo Raya, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga sebagai penadah sepeda motor (curanmor) tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (8/6) dan petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, satu buah handphone merek Mito dan satu buah Handphone merek IChery," Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto seperti dikutip Antara, Senin (10/6).
Awalnya, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu PD dan AP yang sering beroperasi di kawasan Jalan Veteran Pulau Brayan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, AM,DP, dan SP di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. "Kelima tersangka curanmor tersebut, dikenakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku PD, AM, AP, dan DP diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 3076 AGT.
Selain itu, PD juga mengakui bersama DP dan AM melakukan curanmor Honda Verza pada April 2019 dan menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp3 juta. Kemudian, PD, DP dan AM juga mencuri sepeda motor Honda Vario pada Desember 2017 dan dijual seharga Rp2 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya