Kawanan Penjambret Seret Korban Hingga 10 Meter di Medan Tertangkap
Merdeka.com - Penjambret yang menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia akhirnya tertangkap. Kedua pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan.
Pelaku yang tertangkap yakni Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia. Keduanya warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.
"Mereka kita tangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Helvetia, Sah Udur Sitinjak, Jumat (23/8).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Ageng dan Febri disangka telah mencoba menjambret tas Yenni (48), warga Jalan Dahlia Raya, Kompleks Dahlia Indah, Helvetia. Penjambretan itu terjadi saat korban berjalan kaki di dekat rumahnya, Senin (19/8).
Seperti diberitakan, pelaku ketika itu tidak berhasil merampas tas Yenni karena dia mempertahankan tasnya. Namun, perempuan itu terseret hingga 10 meter sehingga terluka di kepala, tangan dan kaki. Hingga saat ini dia masih mendapatkan perawatan di RS Hermina, Jalan Asrama, Medan.
Penjambretan yang dilakukan Ageng dan Febri tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya beberapa meter dari Mapolsek Helvetia. Petugas Polsek Helvetia langsung menyelidiki kasus itu dan memburu pelakunya. Kedua tersangka pun tertangkap.
Kedua tersangka ternyata bukan pemain baru dalam penjambretan. "Mereka sekurangnya sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim," jelas Sah Udur.
Dia memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutup Sah Udur.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaPicu keresahan masyarakat, DPRD Sumut dukung penuh tindakan tegas kepolisian dalam membasmi begal sadis di Kota Medan.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDemi menekan kasus kejahatan jalanan, Polrestabes Kota Medan fokuskan patroli malam di beberapa titik
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaKepolisian memburu para pelaku. Tidak kurang dari sepuluh pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya