KBRI Ankara sewa pengacara bebaskan mahasiswa RI dari tuduhan kudeta

Merdeka.com - Dua dari tiga mahasiswa Indonesia di Turki telah dibebaskan. Hanya satu yang masih di dalam penjara, yakni Handika Lintang Saputra, mahasiswa asal Wonosono, Jawa Tengah. Saat ini, Lintang akan menghadapi persidangan atas dugaan keterlibatan kudeta yang diotaki Fethullah Gulen.
Pemerintah Indonesia terus berupaya keras membebaskan Lintang dari jeratan hukum Turki. Apalagi, jika terbukti Lintang bisa-bisa dijatuhi hukuman mati.
Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki menyiapkan seorang pengacara bagi Lintang. Di mana, dia akan menghadapi persidangan pertama pada 22 November 2016 mendatang.
"Kami menyiapkan pengacara yang sudah mumpuni, bernama Orgun Dugan dan selama ini dia banyak menangani permasalahan terkait WNI," kata pejabat fungsional dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Hernawan Baskoro Abid di Wonosobo, Sabtu (27/8), demikian dilansir Antara.
Dia mengaku optimistis setelah persidangan pertama Handika bakal dibebaskan. Tak hanya itu, Pihaknya yakin Handika yang dituduh terlibat dalam organisasi FETO, sebuah organisasi antipemerintah bentukan Fethullah Gulen, hanya korban salah tangkap.
"Kami yakin Handika ke Turki murni untuk belajar di Universitas Gaziantep, Turki dan tidak masuk dalam organisasi terlarang," katanya saat bertemu dengan Bupati Wonosobo dan orangtua Handika di Wonosobo.
Hernawan juga mengatakan bahwa Handika dalam kondisi baik, sehat, dan selama menjalani masa tahanan diperlakukan dengan baik oleh aparat di Turki.
Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengatakan keterangan dari Kemenlu tersebut layak disyukuri dan disikapi dengan bijak karena setidaknya kepastian nasib Handika telah terjawab, meskipun belum sepenuhnya memuaskan.
"Kami mesti optimistis dan tetap mendoakan yang terbaik untuk Handika, agar persidangan pertama pada 22 November mendatang bisa memutuskan bahwa Handika tidak bersalah," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan upaya pemerintah untuk membebaskan Handika serta menyiapkan strategi menghadapi persidangan dengan menyediakan pengacara patut diapresiasi.
"Kami di Pemkab Wonosobo juga siap mendukung apa pun yang dibutuhkan demi kebebasan Handika, termasuk apabila ada dokumen-dokumen pendukung untuk persidangan," katanya.
Ayah Handika, Basuki Raharjo mengatakan kehadiran perwakilan Kemenlu tersebut cukup melegakan. Keluarga sangat menantikan kabar terakhir dari putranya karena sejak sebulan silam berkirim selembar surat, Handika belum mengabarkan lagi kondisinya.
"Sekitar satu bulan lalu pernah mengirimkan surat yang berisi kabar mengenai kondisinya, namun sejak itu kami belum menerima kabar lagi," katanya.
Dia dan seluruh keluarganya mengaku tidak henti berdoa demi keselamatan dan kebebasan Handika. "Semoga persidangan pada 22 November mendatang benar-benar menjadi jalan kebebasan untuk putra kami," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya