KDRT kepada Istri, Seorang Polisi di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Inspektur Polisi Satu (Iptu) M, perwira pertama di jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Rizal Fauzi bersama hakim anggota Hascahyo dan Candra Gautama. M terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya sendiri.
Majelis hakim berkeyakinan Iptu M bersalah, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di dalam persidangan atas kasus yang dilaporkan istri terdakwa AMT (29). AMT adalah seorang sarjana kedokteran yang dinikahi terdakwa pada bulan Februari tahun 2018.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
"Menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara terhadap terdakwa," ucap Rizal saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Bengkulu, Jumat (19/6). Dikutip dari Liputan6.com.
Terdakwa Iptu M dilaporkan korban AMS sang istri ke Mapolda Bengkulu pada tanggal 23 September 2019 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/944/IX/2019/Polda Bengkulu. Dalam laporannya, AMS mengaku dianiaya dalam rentang waktu bulan April 2018 hingga Februari 2019 di Polsek Maje Kabupaten Kaur, Bandar Lampung dan Polsek Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
Korban juga mengaku selalu mendapat tindakan kekerasan berupa pemukulan yang mengakibatkan cedera fisik. Ini dibuktikan dengan hasil visum yang diajukan yang menerangkan terdapat pergeseran pada tulang rahang dan cedera pada mata bagian bawah.
Terdakwa Iptu M melalui kuasa hukumnya Danny Apeles dan rekan menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sebab hanya satu alat bukti yang dijadikan patokan dalam memutus perkara ini. Sedangkan alat bukti dan saksi pembanding yang mereka ajukan di muka persidangan diabaikan.
"Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir dulu dan akan berkonsultasi dengan klien kami secara rinci," kata Danny.
Mereka berkeyakinan dakwaan yang dilajukan terdakwa terhadap korban tidak bisa dibuktikan. Ini sangat jelas digambarkan dalam nota pembelaan yang diakukan pada persidangan sebelumnya. Bukti yang diajukan sangat valid dan keterangan para saksi membantah empat peristiwa yang digambarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pertama perbuatan dilakukan di Polsek Maje, saat peristiwa yang dilaporkan itu, posisi terdakwa sudah tidak ada di Polsek Maje. Di sisi lain, saat itu, menurut kuasa hukum terdakwa, korban sedang berada di Medan.
Peristiwa kedua di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara, tidak ada saksi yang melihat adanya KDRT yang dilakukan terdakwa terdahap korban. Empat saksi yang diajukan, semuanya menyatakan tidak melihat terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
"Salah satu saksi yang kami ajukan setiap hari bersama dengan terdakwa menyatakan tidak pernah melihat adanya KDRT," tegas Danny.
Saksi juga menyatakan tidak melihat adanya bekas-bekas kekerasan seperti yang digambarkan korban bahwa seminggu dua kali dipukuli, diinjak-injak, ditendang dan sebagainya.
Dalam nota pembelaan peristiwa yang ketiga adalah tindak kekerasan saat terdakwa dan korban dalam perjalanan dari Lampung ke Bengkulu. Tidak ada saksi yang melihat adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Dua orang saksi yang bersama-sama dalam perjalanan itu juga menyatakan tidak melihat adanya tindakan seperti yang dilaporkan korban. Berikutnya TKP Pantai Berkas. Dalam peristiwa ini, yang ada adalah korban marah-marah terhadap terdakwa karena meninggalkan korban di lokasi.
Pihaknya menghadirkan enam orang saksi dan bukti itu didukung hasil forensik dan rontgen. jika pun ada tindak kekerasan, hal itu sudah lama terjadi, sebab antara perbuatan yg digambarkan JPU pada Februari 2019 dan baru dilaporkan September 2019.
"Kami menduga ini dilakukan karena korban tidak mau bercerai denga terdakwa, sebab hingga kasus ini bergulir di persidangan pada PN Bengkulu, korban masih berkomunikasi dengan terdakwa," kata Danny Apeles.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbongkarnya perselingkuhan KDL saat Iptu AH menaruh curiga terhadap tingkah laku istrinya.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya perselingkuhan KDL saat Iptu AH menaruh curiga terhadap tingkah laku istrinya.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaSang istri yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Jombang itu emosi.
Baca SelengkapnyaBripka SR menjelaskan kecurigaan istrinya berselingkuh sejak Januari 2023. Ia mengaku saat itu muncul permasalahan dalam rumah tangganya.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Facebook, seorang polisi selingkuh dengan istri tahananlapas narkotika Tanjung Jabung Timur.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca SelengkapnyaBrigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca Selengkapnya