Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KDRT kepada Istri, Seorang Polisi di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

KDRT kepada Istri, Seorang Polisi di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara Ilustrasi. © Michiganradio.org

Merdeka.com - Inspektur Polisi Satu (Iptu) M, perwira pertama di jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Rizal Fauzi bersama hakim anggota Hascahyo dan Candra Gautama. M terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya sendiri.

Majelis hakim berkeyakinan Iptu M bersalah, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di dalam persidangan atas kasus yang dilaporkan istri terdakwa AMT (29). AMT adalah seorang sarjana kedokteran yang dinikahi terdakwa pada bulan Februari tahun 2018.

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara terhadap terdakwa," ucap Rizal saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Bengkulu, Jumat (19/6). Dikutip dari Liputan6.com.

Terdakwa Iptu M dilaporkan korban AMS sang istri ke Mapolda Bengkulu pada tanggal 23 September 2019 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/944/IX/2019/Polda Bengkulu. Dalam laporannya, AMS mengaku dianiaya dalam rentang waktu bulan April 2018 hingga Februari 2019 di Polsek Maje Kabupaten Kaur, Bandar Lampung dan Polsek Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban juga mengaku selalu mendapat tindakan kekerasan berupa pemukulan yang mengakibatkan cedera fisik. Ini dibuktikan dengan hasil visum yang diajukan yang menerangkan terdapat pergeseran pada tulang rahang dan cedera pada mata bagian bawah.

Terdakwa Iptu M melalui kuasa hukumnya Danny Apeles dan rekan menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sebab hanya satu alat bukti yang dijadikan patokan dalam memutus perkara ini. Sedangkan alat bukti dan saksi pembanding yang mereka ajukan di muka persidangan diabaikan.

"Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir dulu dan akan berkonsultasi dengan klien kami secara rinci," kata Danny.

Mereka berkeyakinan dakwaan yang dilajukan terdakwa terhadap korban tidak bisa dibuktikan. Ini sangat jelas digambarkan dalam nota pembelaan yang diakukan pada persidangan sebelumnya. Bukti yang diajukan sangat valid dan keterangan para saksi membantah empat peristiwa yang digambarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama perbuatan dilakukan di Polsek Maje, saat peristiwa yang dilaporkan itu, posisi terdakwa sudah tidak ada di Polsek Maje. Di sisi lain, saat itu, menurut kuasa hukum terdakwa, korban sedang berada di Medan.

Peristiwa kedua di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara, tidak ada saksi yang melihat adanya KDRT yang dilakukan terdakwa terdahap korban. Empat saksi yang diajukan, semuanya menyatakan tidak melihat terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

"Salah satu saksi yang kami ajukan setiap hari bersama dengan terdakwa menyatakan tidak pernah melihat adanya KDRT," tegas Danny.

Saksi juga menyatakan tidak melihat adanya bekas-bekas kekerasan seperti yang digambarkan korban bahwa seminggu dua kali dipukuli, diinjak-injak, ditendang dan sebagainya.

Dalam nota pembelaan peristiwa yang ketiga adalah tindak kekerasan saat terdakwa dan korban dalam perjalanan dari Lampung ke Bengkulu. Tidak ada saksi yang melihat adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Dua orang saksi yang bersama-sama dalam perjalanan itu juga menyatakan tidak melihat adanya tindakan seperti yang dilaporkan korban. Berikutnya TKP Pantai Berkas. Dalam peristiwa ini, yang ada adalah korban marah-marah terhadap terdakwa karena meninggalkan korban di lokasi.

Pihaknya menghadirkan enam orang saksi dan bukti itu didukung hasil forensik dan rontgen. jika pun ada tindak kekerasan, hal itu sudah lama terjadi, sebab antara perbuatan yg digambarkan JPU pada Februari 2019 dan baru dilaporkan September 2019.

"Kami menduga ini dilakukan karena korban tidak mau bercerai denga terdakwa, sebab hingga kasus ini bergulir di persidangan pada PN Bengkulu, korban masih berkomunikasi dengan terdakwa," kata Danny Apeles.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu Bhayangkari Ketahuan Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Iptu AH Lapor Propam
Ibu Bhayangkari Ketahuan Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Iptu AH Lapor Propam

Terbongkarnya perselingkuhan KDL saat Iptu AH menaruh curiga terhadap tingkah laku istrinya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra
Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra

Penggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Polwan Polresta Sidoarjo Digerebek Suami Saat 'Ngamar' Bareng Seniornya di Hotel
Polwan Polresta Sidoarjo Digerebek Suami Saat 'Ngamar' Bareng Seniornya di Hotel

Kedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.

Baca Selengkapnya
Buntut Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Istri Polisi Diperiksa Polda Sulsel
Buntut Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Istri Polisi Diperiksa Polda Sulsel

Terbongkarnya perselingkuhan KDL saat Iptu AH menaruh curiga terhadap tingkah laku istrinya.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar
Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar

Sang istri yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Jombang itu emosi.

Baca Selengkapnya
Bripka SR Sibuk Jaga TPS di Pedalaman, Istri Digerebek saat Selingkuh dengan ASN
Bripka SR Sibuk Jaga TPS di Pedalaman, Istri Digerebek saat Selingkuh dengan ASN

Bripka SR menjelaskan kecurigaan istrinya berselingkuh sejak Januari 2023. Ia mengaku saat itu muncul permasalahan dalam rumah tangganya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa

DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Viral Foto Mesra Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Tahanan Narkoba Sambil Pegang Pistol
Viral Foto Mesra Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Tahanan Narkoba Sambil Pegang Pistol

Viral di media sosial Facebook, seorang polisi selingkuh dengan istri tahananlapas narkotika Tanjung Jabung Timur.

Baca Selengkapnya
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat

Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel
Babak Baru Kasus Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel

Polda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.

Baca Selengkapnya
Brigadir Polisi di NTB Tak Mau Tanggung Jawab Hamili Kekasih, Propam Turun Tangan
Brigadir Polisi di NTB Tak Mau Tanggung Jawab Hamili Kekasih, Propam Turun Tangan

Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.

Baca Selengkapnya