Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ke Amerika, 2 staf BPPT ini dibiayai perusahaan konsorsium e-KTP

Ke Amerika, 2 staf BPPT ini dibiayai perusahaan konsorsium e-KTP Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi. Kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota tim teknis terkait proyek e-KTP.

Dalam sidang tersebut, staf pusat teknologi informasi dan komunikasi BPPT, Tri Sampurno, mengaku pernah dibiayai perjalanan ke Florida oleh Johannes Marliem, penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP.

"Iya pernah diberitahu oleh Pak Husni Fahmi ada undangan ke Florida untuk menghadiri undangan biometric conference," ujar Tri memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Jaksa KPK, Abdul Basir pun menanyakan akomodasi yang diperoleh, lantaran Tri mengatakan keberangkatannya bersama Husni ke Florida tidak disediakan atau ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Saya tidak dapat tiket atau allowance yang wajar dari Kemendagri," kata dia.

"Kalau tidak dapat yang biayai semua akomodasi siapa?" tanya jaksa Abdul Basir ke Tri.

"Johannes Marliem, saya kenalnya Pak Johannes Tan," jawab dia.

Tidak tanggung tanggung, selama ikut serta seminar di Florida selama 7 hari, Tri dan Husni, salah satu staf BPPT lainnya, mendapat uang USD 20.000. Uang tersebut, imbuhnya, diberikan Johannes melalui perantara sesaat sebelum keduanya melakukan check in. Merasa tidak berhak mendapat uang tersebut, uang pemberian Johannes langsung diserahkam ke Husni Fahmi di dalam pesawat.

"Saya kasih langsung uangnya yang di dalam amplop ke Pak Husni saat di dalam pesawat. Lalu saya bilang, mohon berikan saya akomodasi jika memang tidak ditanggung selama saya di sini. Saya di sana sembilan hari kurang lebih USD 1.500," jelasnya.

Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari USD 20.000 yang diberikan Johannes Marliem. Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, di mana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.

Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.

Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya